Surabaya, Jawa Timur – Kuasa Hukum media PejuangInformasiIndonesia.com, Unggul Daru Abadi, S.H., menghadiri persidangan perkara pembagian harta bersama (harta gono-gini) di Pengadilan Agama Surabaya yang beralamat di Jalan Ketintang Madya VI No. 3, Jambangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Alamat tersebut sesuai dengan informasi resmi Pengadilan Agama Surabaya.

Kehadiran Unggul Daru Abadi, S.H. merupakan bagian dari tugas profesinya sebagai kuasa hukum dalam memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada klien selama proses persidangan berlangsung.
Sidang pembagian harta bersama merupakan salah satu perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama setelah terjadinya perceraian bagi pasangan yang beragama Islam. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan para pihak serta memeriksa alat bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Usai mengikuti jalannya persidangan, Unggul Daru Abadi, S.H. menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai dengan asas keadilan, transparansi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghormati seluruh proses persidangan dan akan terus mengawal kepentingan hukum klien sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Persidangan selanjutnya akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai mekanisme peradilan.
Media PejuangInformasiIndonesia.com berkomitmen untuk terus menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan terkait proses hukum.
