Benarkah Oknum Kapolsek Bisa “Bekap” Kades Lubuk Dendang? Dugaan Penyimpangan DD/ADD Jadi Sorotan

Serdang Bedagai, Sumatera Utara | Rabu, 1 Juli 2026 – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lubuk Dendang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menjadi perhatian sejumlah wartawan dan aktivis LSM.

 

Informasi yang dihimpun media ini berawal dari laporan dan keluhan masyarakat yang menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran desa yang berpotensi merugikan masyarakat maupun keuangan negara.

 

Pada Selasa (30/6/2026), sejumlah wartawan bersama aktivis LSM berupaya menghubungi Kepala Desa Lubuk Dendang, Ardianto Nasution, melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga beberapa waktu kemudian, menurut wartawan, tidak diperoleh tanggapan.

 

Tim kemudian mendatangi Kantor Desa Lubuk Dendang untuk melakukan konfirmasi secara langsung. Sesampainya di lokasi, Sekretaris Desa menyampaikan bahwa Kepala Desa sedang menerima tamu. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, tamu tersebut berasal dari pihak Kecamatan Perbaungan dan kepolisian sektor setempat.

 

Beberapa saat kemudian, pihak kecamatan keluar dari ruangan dan, menurut keterangan yang diperoleh wartawan, pertemuan tersebut berkaitan dengan kegiatan preventif. Tidak lama setelah itu, rombongan dari kepolisian juga meninggalkan lokasi sehingga belum sempat dimintai keterangan.

 

Selanjutnya, wartawan dan aktivis LSM diterima Kepala Desa Ardianto Nasution yang didampingi istrinya untuk melakukan konfirmasi terkait sejumlah dugaan, di antaranya:

 

Dugaan adanya pekerjaan pembangunan jalan tahun anggaran 2025 di Dusun II yang disebut warga tidak dikerjakan sesuai hasil Musrenbang.

 

Dugaan belum dibayarkannya gaji anggota BPD sejak Desember 2025.

 

Dugaan belum dibayarkannya insentif petugas kebersihan desa sejak April 2025.

 

Dugaan belum dibayarkannya honor bilal dan guru mengaji sejak April 2025.

 

Dugaan belum dibayarkannya honor kader Posyandu dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.

 

Permintaan penjelasan mengenai sejumlah program desa lainnya yang menggunakan anggaran tahun 2025.

 

Menurut wartawan yang hadir, jawaban Kepala Desa dinilai belum memberikan penjelasan yang memuaskan atas berbagai pertanyaan tersebut.

 

Dalam pertemuan itu juga terjadi perdebatan ketika salah seorang wartawan menegur istri Kepala Desa yang diduga merekam aktivitas wawancara tanpa pemberitahuan. Menurut wartawan, tindakan tersebut dianggap dapat mengganggu proses peliputan.

 

Situasi semakin menjadi perhatian setelah, menurut pengakuan istri Kepala Desa, Kapolsek yang sebelumnya datang ke kantor desa memiliki hubungan keluarga dengannya.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan wartawan dan aktivis LSM, meskipun hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya intervensi ataupun perlindungan hukum terhadap pihak tertentu.

 

Selain itu, salah seorang wartawan mengaku menerima informasi dari seorang perangkat desa yang menyebut istri Kepala Desa diduga turut menerima aliran dana terkait dugaan mark-up DD/ADD. Informasi tersebut masih berupa pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.

 

Atas berbagai dugaan tersebut, tim wartawan menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta pihak-pihak berwenang lainnya guna memastikan kebenaran informasi dan mendorong penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Lubuk Dendang, Kapolsek setempat, maupun instansi terkait yang menanggapi berbagai dugaan tersebut. Demi asas keberimbangan, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

 

(Tim/Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *