Penyerahan Surat Perjanjian Ahli Waris Kedua Belah Pihak Berlangsung di Desa Tanjung Alam

LAHAT, SUMATERA SELATAN — Penyerahan surat perjanjian ahli waris antara kedua belah pihak berlangsung di rumah kediaman Kepala Desa Tanjung Alam, Idil Fitra, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Jumat (21/8/2026).

Perjanjian tersebut merupakan hasil rundingan keluarga terkait penyelesaian harta peninggalan almarhumah. Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyatakan telah menyetujui sejumlah poin mengenai pembagian dan penyerahan aset yang menjadi bagian dari penyelesaian hak ahli waris.

Berdasarkan surat perjanjian yang ditandatangani, Suriati, ibu kandung almarhumah bernama: Nina Susanti, bertindak sebagai Pihak Pertama, sedangkan Hadi Susanto, suami almarhumah, bertindak sebagai Pihak Kedua.

Dalam kesepakatan tersebut, Pihak Kedua menyatakan menyerahkan surat kebun sawit beserta isinya yang terletak di Sungai Due, Kabupaten Lahat, dengan luas sekitar 1,5 hektare dan dalam kondisi baik.

Selain itu, Pihak Kedua juga menyerahkan surat bangunan ruko dua lantai beserta bangunan dan tanah kapling di samping ruko yang berada di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

Kesepakatan juga memuat kewajiban pembayaran uang tunai sebesar Rp120 juta yang dijadwalkan diserahkan pada 31 Desember 2026.

Apabila pembayaran tersebut tidak dapat dipenuhi hingga tanggal yang telah disepakati, maka dalam surat perjanjian disebutkan bahwa Pihak Kedua akan menyerahkan surat kebun sawit beserta isinya yang terletak di Lubuk Nambulan dengan luas sekitar 2 hektare sebagai pengganti.

Dalam poin berikutnya, Pihak Pertama bersama anak-anaknya menyatakan tidak akan lagi mengajukan tuntutan terhadap Pihak Kedua di kemudian hari sepanjang seluruh isi kesepakatan tersebut dipenuhi sesuai dengan perjanjian.

Surat perjanjian itu disebut dibuat berdasarkan kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Para pihak juga membubuhkan tanda tangan di atas surat perjanjian yang disebut akan dilegalisasi oleh notaris.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan sejumlah saksi, di antaranya Nitra Wati, Fera Novriyani, Tika Asmara Dewi, Unggul Daru Abadi, serta Idil Fitra.

Dengan adanya penyerahan dan penandatanganan surat perjanjian tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat menyelesaikan persoalan hak waris secara kekeluargaan serta menjalankan seluruh poin kesepakatan sebagaimana yang telah dituangkan dalam dokumen perjanjian.

(Redaksi-PII)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *