PEKANBARU — Perkumpulan Rumah Hukum Indonesia yang bertindak sebagai kuasa hukum Anton Amrul menyampaikan bantahan terhadap surat tanggapan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk tertanggal 30 September 2026. Bantahan tersebut berkaitan dengan pengambilan kendaraan yang dipersoalkan kliennya serta dasar hukum penarikan yang digunakan perusahaan pembiayaan tersebut.

Bantahan itu tertuang dalam surat bernomor 006/Som/K/RHUKI DPW Riau VIII/2026 tertanggal 9 Oktober 2026.Bertempat dan Alamat Jalan Muchtar Lutfyy No 69 .Rt.01/RW.02.Kelurahan Simpang Baru,Kecamatan Bina Widya,Pekanbaru. Riau
Dalam surat tersebut, kuasa hukum Ali.Amran.P.CPLA, ,”Menyampaikan bahwa secara tegas menolak argumentasi Adira Finance telah secara sepihak yang merujuk pada Pasal 3 ayat (9) dan ayat (12) perjanjian pembiayaan mengenai penyerahan agunan secara sukarela. Pihak kuasa hukum menilai penerapan klausul tersebut perlu ditinjau berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen dan peraturan mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan.
Mereka berpendapat bahwa klausul dalam perjanjian pembiayaan tidak serta-merta dapat menjadi dasar pengambilan kendaraan apabila pelaksanaannya tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum juga mempersoalkan proses penyerahan STNK yang, menurut mereka, diduga tidak didasarkan pada persetujuan sukarela dari kliennya. Namun, tudingan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui keterangan para pihak dan dokumen pendukung.
Kuasa Hukum Sebut Telah Melapor ke OJK dan Kepolisian.
Dalam surat bantahannya, Rumah Hukum Indonesia menyatakan telah mengajukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (APPK OJK) pada 10 September 2026 dengan nomor tiket P260907279.Selain itu, kuasa hukum menyebut persoalan pengambilan kendaraan tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.”Ujar Ali
Dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi mencantumkan nomor B/ND-506/IX/RES.1.24./2026 tertanggal 15 September 2026, yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.Meski demikian, status penanganan laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian. Belum terdapat informasi terverifikasi mengenai hasil penyelidikan atau kesimpulan hukum atas dugaan yang disampaikan kuasa hukum.
Tolak Tawaran Pelunasan Rp180,9 Juta
Surat bantahan itu juga menyinggung tawaran pelunasan sebesar Rp180.932.136. Kuasa hukum menyatakan menolak tawaran tersebut dan meminta agar persoalan yang melibatkan kliennya diselesaikan dengan mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Rumah Hukum Indonesia, penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kewajiban pembiayaan, tetapi juga perlu memperhatikan keabsahan proses pengambilan kendaraan yang dipersoalkan.
Namun, besaran kewajiban pembiayaan, dasar perhitungan pelunasan, serta ketentuan yang mengatur penyelesaian kontrak perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Adira Finance agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan berimbang.
Minta Kendaraan Dikembalikan dan Rekaman Diserahkan
Dalam surat yang sama, kuasa hukum menyampaikan tiga tuntutan kepada Adira Finance.Pertama, meminta perusahaan menghentikan tindakan penagihan yang dinilai sebagai intimidasi atau ancaman terhadap Anton Amrul dan keluarganya.
Kedua, meminta kendaraan dikembalikan ke kondisi semula atau diberikan kompensasi yang layak apabila terbukti terdapat kerusakan maupun kehilangan barang selama kendaraan berada dalam penguasaan yang dipersoalkan.
Ketiga, meminta rekaman CCTV kantor, rekaman percakapan penagih utang, serta berita acara serah terima STNK terkait peristiwa yang disebut terjadi pada 26 Agustus 2026 diserahkan kepada penyidik Polda Riau.
Tuntutan tersebut merupakan posisi hukum pihak Anton Amrul dan masih perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi serta proses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Rumah Hukum Indonesia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian. Dalam suratnya, kuasa hukum juga menyebut kemungkinan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.
Kasus ini menjadi perhatian terkait pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan dan penarikan kendaraan.
Setiap tindakan penagihan maupun eksekusi jaminan perlu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi perlu memberikan ruang kepada Adira Finance untuk menjelaskan kronologi pengambilan kendaraan, dasar hukum yang digunakan, status kewajiban pembiayaan, serta tanggapan atas tuntutan yang disampaikan kuasa hukum Anton Amrul.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Adira Finance atas bantahan tersebut belum diperoleh berdasarkan dokumen yang menjadi bahan pemberitaan.
