KAMPAR — Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar kembali melayangkan surat somasi sekaligus permintaan klarifikasi kepada PT KWP Desa Danau Lancang terkait dugaan penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) yang disebut berasal dari perkebunan masyarakat di kawasan hutan.
Surat bernomor 01/SK/LH-IX/2026 tersebut tertanggal 29 September 2026 dan ditandatangani Ketua DPK-LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, C.LAP., C.P.L.
Dalam surat itu, LPPNRI menyebut pihaknya menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan pengelolaan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh masyarakat, serta dugaan adanya penerimaan dan/atau pengolahan TBS yang diduga berasal dari kawasan hutan oleh pihak tertentu, termasuk PT KWP Desa Danau Lancang.
LPPNRI menegaskan surat tersebut merupakan somasi kedua sekaligus permintaan klarifikasi tertulis kepada pihak perusahaan.
Soroti Asal-Usul TBS
Dalam bagian kronologi dan temuan, LPPNRI menyebut terdapat dugaan kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang belum memperoleh perizinan atau legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LPPNRI juga menyoroti dugaan bahwa TBS dari kebun masyarakat tersebut dapat dijual kepada pihak RAM atau pengumpul, kemudian dipasarkan dan/atau diterima kepada pihak Peron/Pabrik Kelapa Sawit (PKS), termasuk PT KWP Desa Danau Lancang.
Namun, surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa uraian mengenai PT KWP merupakan dugaan yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi, bukan pernyataan bahwa perusahaan telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Seluruh uraian mengenai PT. KWP dalam surat ini merupakan dugaan yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi berdasarkan data serta dokumen yang sah, dan bukan merupakan pernyataan bahwa PT. KWP telah terbukti melakukan tindak pidana.”
LPPNRI meminta adanya keterlacakan asal-usul TBS atau traceability, mulai dari identitas pemasok, lokasi kebun, status dan fungsi kawasan tempat kebun berada, dasar hak atau izin pengelolaan, hingga dokumen legalitas TBS.
Tujuh Pertanyaan Diajukan
Dalam permintaan klarifikasi, LPPNRI mengajukan sejumlah pertanyaan kepada PT KWP.
Di antaranya, apakah perusahaan menerima TBS dari pihak RAM atau pengumpul yang sumber buahnya berasal dari kebun masyarakat di sekitar atau di dalam kawasan hutan.
LPPNRI juga meminta penjelasan mengenai prosedur pemeriksaan legalitas dan asal-usul TBS dari pemasok, termasuk apakah PT KWP memiliki sistem pencatatan atau dokumen traceability yang dapat menunjukkan asal kebun dari TBS yang diterima.
Selain itu, perusahaan diminta menjelaskan apakah pernah memperoleh informasi mengenai pemasok yang menjual TBS yang diduga berasal dari kawasan hutan.
Jika terdapat pemasok yang TBS-nya diduga berasal dari kawasan hutan tanpa legalitas yang dipersyaratkan, LPPNRI mempertanyakan apakah perusahaan melakukan penghentian penerimaan terhadap pemasok tersebut.
LPPNRI juga meminta penjelasan mengenai langkah pengawasan internal untuk memastikan bahan baku TBS yang diterima berasal dari sumber yang sesuai ketentuan hukum.
Minta Pemeriksaan Internal
Tidak hanya meminta jawaban, LPPNRI juga menyampaikan sejumlah permintaan tindakan kepada PT KWP.
Pertama, melakukan pemeriksaan internal terhadap sumber dan asal-usul TBS yang berasal dari pemasok atau RAM yang diduga berkaitan dengan kegiatan perkebunan di kawasan hutan.
Kedua, memastikan TBS yang diterima dan/atau diolah perusahaan berasal dari sumber yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, menghentikan sementara penerimaan TBS dari sumber atau pemasok yang berdasarkan pemeriksaan internal terbukti tidak memenuhi persyaratan legalitas sampai status hukumnya memperoleh kejelasan.
LPPNRI juga meminta agar perusahaan tidak menghilangkan, mengubah, memusnahkan, ataupun menyembunyikan dokumen dan data yang berkaitan dengan asal-usul, penerimaan, penimbangan, pembelian, serta pengolahan TBS yang menjadi objek pengaduan.
Diberi Waktu 3 x 24 Jam
Dalam surat tersebut, DPK-LPPNRI Kabupaten Kampar memberikan kesempatan kepada PT KWP selama 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk memberikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis.
Apabila sampai batas waktu tersebut tidak ada tanggapan atau klarifikasi, LPPNRI menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan/atau menyampaikan laporan atau pengaduan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LPPNRI menyebut langkah tersebut dimaksudkan untuk memperoleh pemeriksaan dan verifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan, termasuk terkait status kawasan, legalitas kegiatan perkebunan, asal-usul TBS, serta kepatuhan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok.
Surat ditutup dengan harapan agar PT KWP memberikan tanggapan secara terbuka, tertulis, dan bertanggung jawab, sehingga persoalan yang diadukan masyarakat dapat memperoleh penyelesaian sesuai hukum.
