PEKANBARU — Sebuah laporan dengan LP/B / 169 / III / 2026 / SPKT / POLDA RIAU. 31 MARET 2026 dengan SP.Lidik / 119 / IV/ RES.1.24./ 2026 / Ditkrimum 9/April 2026 terkait dugaan tindakan menantang berkelahi atau berkelahi tanding terhadap seorang wartawan di lingkungan Polda Riau hingga kini masih menjadi sorotan. Pasalnya, laporan tersebut disebut telah berjalan selama berbulan-bulan, namun belum juga menunjukkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan maupun penetapan tersangka.19/09/2026.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi di ruang pemeriksaan (Riksa) Unit 3 Polda Riau,di Jl. Pattimura No.13, Cinta Raja, Sail, Kota Pekanbaru, Riau 28131.
Publik menunggu jawaban, sebenarnya apa yang terjadi dengan laporan dugaan tantangan berkelahi terhadap wartawan di hadapan perwira polisi Kompol Weni Hartati malah merampas HP milik wartwan hingga terjatuh saat ingin mendokumentasikan kejadian tantangan berkelahi tanding terhadap wartawan, Bahkan wartawan sudah menunjukan Kartu tanda Angota Wartawan nya langsung kepada Kompol Weni Hartati tetapi Kompol Weni Hartati tetap merampas hp milik wartwan dengan cara menggenggam dan memutar hp milik wartawan tersebut,di Jl. Pattimura No.13, Cinta Raja, Sail, Kota Pekanbaru, Riau 28131
Pekanbaru, pada saat berlangsung agenda kedatangan Kapolri di Polda Riau.
Menurut keterangan pelapor, dugaan tindakan tersebut melibatkan dua orang yang dilaporkan, salah satunya berinisial RB, bersama ayah kandungnya yang berinisial TP.
Yang menjadi sorotan, dugaan aksi menantang berkelahi tersebut disebut terjadi di lingkungan kantor kepolisian dan di hadapan sejumlah anggota kepolisian yang berpangkat perwira salah satunya berpangkat Kompol Weni Hartati yang berada di ruangan tersebut dan dua anggotan lainya .
Tantang Wartawan Berkelahi di Hadapan Polisi,yang di lakukan calon tersangka bahkan tersangka kasus pesetubuhan inisial T.PLE dan T.RB.
Peristiwa tersebut bukan sekadar perselisihan biasa. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, terjadi tindakan verbal berupa tantangan untuk melakukan perkelahian secara langsung.
Bahkan, menurut keterangan pelapor, terdapat ucapan-ucapan bernada ancaman dan kekerasan, termasuk perkataan yang oleh pelapor dipersepsikan sebagai ancaman untuk memukul hingga membunuh.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar dilaporkannya peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian namu sampai detik ini uadah bebulan bulan terhitumg dari bulan dua 2026 sampai hari ini belum ada kepastian hukum hasil penyelidikan oleh kanit AKP Boy Marudut Tua,
di unit 4 polda Riau tersebut saat di tanyakan apa kendala hingga sampai berita ini di terbikan tidak ada jawabap atau lasan yang pasti terkait apa kendala kok belum ada kepastian hasil pwnyelidikan kasus tersebut padahal menurut AKP Boy Marudut Tua, selaku kanit Unit 4 bidang reserse krimum polda riau tersebut sudah melakukan gelar perkaran melakukan para saksi termasuk saksi polisi yang ada di lokasi tkp saat terjadi masalah tersebut dan sudah ada keterangan Ahli bahasa lagi tapi sampai saat ini saat di tanya pelapor apa kendala hingga belum ada hasilnya AKP Boy Marudut Tua, tak kunjung menjawab pertanyaan satu itu
Pertanyaan besarnya kemudian muncul:
Jika dugaan tantangan berkelahi dan ancaman tersebut terjadi di dalam lingkungan Polda Riau, bahkan di hadapan anggota kepolisian, mengapa penanganan laporannya membutuhkan waktu berbulan-bulan tanpa kejelasan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan?
Hampir Delapan Bulan, Mengapa Belum Ada Kejelasan?
Pelapor menyebut perkara tersebut telah berjalan sekitar tujuh hingga delapan bulan, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka.
Alasan yang disampaikan dari pihak penyidik, menurut pelapor, penyidik hanya mengatakan nanti hasil nya kami sampaikan melalui sp2hp tapi sp2hp diduga tidak jelas dan tidak lengkap tidak ada penjelasan bunyi dari hasil penyelidikan penyidik dan tidak di bunyikan dalam SP2HP tersebut apa saja hasil yang telah di lakukan para penyidik hingga korban sangat kecewa terkait kerja penyidik korban merasa di zolimi akibat ber tele tele ny akerja para penyidik dan kanit tersebut ,apalagi malah menantang laporkan saja itu hak mu sebagai pelapor kalau itu menurut mu jelas kanit AKP Boy Marudut Tua,tersebut kepada korban wartwan inisial AR
Dalam perkembangannya, pelapor memperoleh informasi bahwa ahli bahasa telah dimintai keterangan, sementara mengenai ahli pidana disebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Namun, kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.
Apabila pemeriksaan saksi telah dilakukan, pemeriksaan ahli bahasa telah dilakukan, dan proses penyelidikan maupun penyidikan telah berlangsung selama berbulan-bulan, apa sebenarnya yang masih menjadi kendala utama sehingga perkara tersebut belum memiliki kejelasan?
SP2HP Dipertanyakan
Sorotan lainnya tertuju pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor.
Pelapor menilai SP2HP yang diberikan belum memberikan gambaran perkembangan perkara secara substantif dan dianggap tidak menjawab secara terang apa saja tindakan penyidikan yang telah dilakukan, apa hasilnya, serta langkah hukum berikutnya.
Pelapor mempertanyakan apakah SP2HP tersebut telah benar-benar menggambarkan perkembangan penyidikan secara transparan atau hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif.
Publik tentu berhak bertanya, apa saja yang sudah dikerjakan penyidik selama berbulan-bulan? Siapa saja yang sudah diperiksa? Apa hasil pemeriksaannya? Apa kesimpulan sementara penyidik? Dan kapan perkara tersebut akan ditentukan arah hukumnya?
Dugaan Konflik Kepentingan Harus Dijawab Terbuka
Lambannya perkembangan perkara tersebut kemudian memunculkan dugaan dan kecurigaan dari pihak pelapor mengenai kemungkinan adanya perlakuan yang tidak objektif terhadap laporan tersebut.
Namun demikian, dugaan tersebut tentu harus kita pantau bersama kontrol sosial media harus kompak dan kita masyarakat jangan mau di kecoh oleh oknum oknum tak bertanggung jawab jelas korban AR
Karena itu, pihak yang berwenang di Polda Riau perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penanganan perkara tersebut agar tidak berkembang persepsi di tengah masyarakat bahwa terdapat pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan khusus.
Apalagi perkara ini disebut terjadi di dalam lingkungan Polda Riau sendiri.
Jika masyarakat biasa menghadapi situasi serupa di luar kantor polisi, tentu kepolisian akan menjadi pihak yang diharapkan memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Lantas, bagaimana apabila dugaan intimidasi atau tantangan kekerasan justru terjadi di dalam institusi kepolisian dan di hadapan anggota polisi?
Jangan Sampai Muncul Persepsi Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Perkara ini menjadi penting bukan semata-mata karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melapor.
Persoalan yang lebih besar adalah kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di tubuh kepolisian.
Jika laporan yang berkaitan dengan dugaan ancaman dan tantangan kekerasan terjadi di lingkungan Polda Riau sendiri kemudian berlarut-larut tanpa penjelasan yang terang, maka wajar apabila muncul pertanyaan publik mengenai profesionalitas, transparansi, dan objektivitas proses penyidikan.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya cepat bekerja terhadap masyarakat biasa, tetapi menjadi lambat ketika perkara menyentuh pihak tertentu.
Polda Riau Diminta Buka Perkembangan Perkara
Atas kondisi tersebut, pelapor meminta pimpinan Polda Riau memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan perkara.
Penjelasan tersebut setidaknya perlu menjawab beberapa pertanyaan:
1. Apa status terkini laporan tersebut?
2. Sudah berapa orang saksi yang diperiksa?
3. Apakah terlapor RB dan TP telah diperiksa?
4. Apa hasil pemeriksaan terhadap para saksi?
5. Apakah ahli bahasa telah memberikan keterangan atau pendapat?
6. Apakah ahli pidana memang diperlukan dan apa dasar kebutuhannya?
7. Apakah telah dilakukan gelar perkara dan bagaimana hasilnya?
8. Apa alasan perkara belum menentukan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan?
9. Apa langkah penyidik selanjutnya?
10. Kapan pelapor akan memperoleh SP2HP yang benar-benar menjelaskan perkembangan perkara secara substantif?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi penyidik.namun agar pelapor mendapatakan kepastian yang jelas terkait kasus yang telah dilaporakn nya mendapat kepastian hukum kita tetap hargai proses hukum dan inilah bukti kalau kita sebagai warga negara yang baik taat hukum makan kita melaporkan kejadian tersebut ke polisi jelas korban AR yang sehari hari nya ada berperofesi seorang wartawan bahkan pemilik media di kota pekanbaru riau ini kasus bisah terjadi kepada seorang wartawan bagaimna pula kalau terjadi sama rakyat biasa jelas AR.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar tidak ada ruang bagi spekulasi dan prasangka di tengah masyarakat.
Peristiwa di Markas Polisi Seharusnya Menjadi Perhatian Serius
Dugaan tantangan berkelahi terhadap wartawan di lingkungan Polda Riau merupakan persoalan yang tidak semestinya dianggap sebagai perselisihan biasa apabila benar terjadi sebagaimana yang dilaporkan ,apali pada saat itu pas tepat di saat Kunjungan kapolri Listyo Sigit Prabowo tanggal 17 maret 2026 sekira pukul : 13:23 kedatangan Kapolri orang nomor satu dari organisasi kepolisian Republick indeonesia.
Terlebih lagi, peristiwa tersebut disebut terjadi ketika aparat kepolisian berada di lokasi.
Karena itu, proses penanganannya harus dapat menunjukkan bahwa siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum tetap diproses berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku, tanpa melihat latar belakang maupun hubungan kekeluargaan pihak yang bersangkutan.
Polda Riau juga perlu memastikan bahwa penyidik yang menangani perkara bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan dapat mempertanggungjawabkan setiap tahapan penyidikan.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.Apalagi sekarang insitusi kepolisian sedang tidak baik baik saja jangan Kapolda Riau mau di bohong bohongi oleh para bawahan nya dengan cara menyembunyikan ke gagalan mereka dalam melaksanakan tuga pengamana dan terhadap pelayanan publick jelas korban AR.
Apabila laporan yang telah berbulan-bulan berjalan tersebut memang belum memenuhi unsur untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka penyidik pun seharusnya dapat menjelaskan secara terang dasar dan alasannya.
Sebaliknya, apabila bukti-bukti telah dianggap cukup, masyarakat berhak mengetahui mengapa proses hukum belum bergerak ke tahap berikutnya.
Jangan biarkan perkara menggantung tanpa kepastian. Jangan pula biarkan SP2HP menjadi sekadar lembar administrasi tanpa penjelasan yang dapat dipahami pelapor.
Kini bola berada di tangan Polda Riau.
Publik menunggu jawaban, sebenarnya apa yang terjadi dengan laporan dugaan tantangan berkelahi terhadap wartawan di hadapan perwira polisi Kompol Weni Hartati malah merampas HP milik wartwan hingga terjatuh saat ingin mendokumentasikan kejadian, Bahkan wartawan sudah menunjukan Kartu tanda angota Wartawan nya langsung kepada Kompol Weni Hartati tapi tetap merampas hp milik wartwan dengan cara menggenggam dan memutar hp milik wartwan hingga terjatuh, dan mengapa setelah berbulan-bulan belum juga ada kejelasan?
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polda Riau maupun pihak RB dan TP untuk memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut. AS
