PEKANBARU, RIAU – Pengajuan kerja sama pembelian produk untuk mendukung program pasar murah yang diajukan oleh Koperasi APMIKIMMDO kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Pekanbaru disebut hingga kini belum mendapatkan kepastian, meski pengajuan tersebut telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu.
Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya dari pihak Koperasi APMIKIMMDO. Mereka mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut atas pengajuan kerja sama yang sebelumnya telah disampaikan langsung kepada pihak PT PPI.
Hal tersebut disampaikan Anto Sitepu selaku Kepala Bidang Media Pejuanginformasiindonesia.com. Menurut Anto, pihaknya bersama Koperasi APMIKIMMDO sebelumnya telah mendatangi kantor PT PPI yang beralamat di Jalan Nuri, Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, untuk menyerahkan pengajuan kerja sama terkait kebutuhan pembelian produk dalam program pasar murah.
Namun, setelah menunggu dalam waktu yang cukup lama, pihak koperasi mengaku masih belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan maupun tindak lanjut dari pengajuan tersebut.
«“Kami dari Koperasi APMIKIMMDO sebelumnya telah berkunjung ke kantor PT PPI dan mengajukan kerja sama untuk pembelian dalam kegiatan pasar murah. Namun, pengajuan tersebut sudah cukup lama kami sampaikan. Kami ingin mengetahui apa sebenarnya kendala dari pengajuan tersebut,” ujar Anto Sitepu.»
Anto mengatakan, kepastian sangat dibutuhkan agar pihak koperasi dapat menentukan langkah selanjutnya. Menurutnya, apabila terdapat kekurangan dokumen, persyaratan administrasi, atau mekanisme tertentu yang belum dipenuhi, pihak koperasi berharap dapat memperoleh penjelasan secara terbuka.
«“Kami berharap ada penjelasan. Apakah kami masih harus menunggu, atau memang ada persyaratan dan kendala tertentu yang harus kami lengkapi. Jangan sampai pengajuan tersebut terus tertunda tanpa adanya kepastian,” tegasnya.»
Komunikasi Dipertanyakan
Persoalan tidak berhenti pada belum adanya kepastian terkait pengajuan kerja sama. Dalam upaya mendapatkan konfirmasi, awak media juga mencoba menghubungi salah seorang yang disebut bernama Dian dan diinformasikan bekerja di bagian marketing PT PPI.
Menurut keterangan Anto, beberapa kali upaya komunikasi melalui sambungan telepon dilakukan untuk meminta penjelasan terkait status pengajuan tersebut. Namun, panggilan yang dilakukan disebut sempat tidak mendapatkan respons.
Beberapa saat kemudian, menurut Anto, Dian kembali menghubungi awak media dan menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di pasar. Komunikasi tersebut kemudian berakhir tanpa adanya penjelasan lebih lanjut mengenai status pengajuan kerja sama yang dipertanyakan.
Situasi tersebut membuat pihak Koperasi APMIKIMMDO dan awak media masih mempertanyakan kapan dan bagaimana tindak lanjut atas pengajuan yang telah disampaikan berbulan-bulan sebelumnya.
“Yang kami harapkan sebenarnya sederhana, yaitu kepastian. Jika memang pengajuan belum dapat diproses, sampaikan apa kendalanya. Jika ada dokumen yang kurang, kami siap melengkapinya. Jangan sampai pihak yang mengajukan hanya menunggu tanpa mengetahui perkembangan,” kata Anto.
Harapkan Penjelasan Resmi
Pihak Koperasi APMIKIMMDO berharap PT PPI dapat memberikan penjelasan resmi terkait status pengajuan kerja sama tersebut. Penjelasan itu dinilai penting, termasuk mengenai kemungkinan adanya kekurangan dokumen, persyaratan administrasi, prosedur internal, maupun kendala lain yang menyebabkan pengajuan belum dapat ditindaklanjuti.
Keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik dinilai menjadi bagian penting dalam membangun hubungan antara perusahaan dan calon mitra kerja.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pejuanginformasiindonesia.com menyatakan masih menunggu tanggapan dan klarifikasi resmi dari pihak PT PPI terkait pengajuan kerja sama pembelian produk untuk kegiatan pasar murah yang diajukan oleh Koperasi APMIKIMMDO.
Media Pejuang Informasi Indonesia membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), termasuk pihak-pihak terkait, untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik yang berlaku.
Publik kini menanti kejelasan: apakah pengajuan kerja sama pasar murah tersebut masih dalam proses, terkendala persyaratan tertentu, atau justru belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan oleh pihak pemohon? Jawaban resmi dari PT PPI diharapkan dapat memberikan kepastian atas pertanyaan tersebut.
(Redaksi-Tim)
