LSM KPK-RI Rohul: Pemindahan Jenazah Tanpa Otopsi di Kebakaran Gudang BBM Ilegal Diduga Hilangkan Barang Bukti

ROKAN HULU – Kebakaran Gudang BBM ilegal di Desa Tambusai Timur, Rokan Hulu pada 06/08/2026 tidak hanya menyisakan api. Ditemukan 1 jenazah di lokasi yang langsung dipindahkan ke kampung halaman tanpa proses identifikasi dan otopsi oleh aparat.

 

Pemindahan itu dilakukan oleh seseorang Rraja adat Tambusai Timur yang baru ditabalkan, dengan dalih permintaan keluarga korban.

 

Ketua DPC LSM KPK-RI Rokan Hulu, *Panigoran Dasopang*, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum yang serius.

 

“Ini bukan lagi soal adat. Ini dugaan kuat penghilangan barang bukti dan menghalangi proses hukum. Apalagi jika yang memindahkan ada hubungan keluarga dengan pemilik usaha ilegal tersebut. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Panigoran, Rabu 26/08/2026.

 

Dasar Hukum yang Dilanggar*

LSM KPK-RI menilai ada beberapa pasal yang berpotensi dilanggar:

1. *Pasal 221 KUHP*: Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan, merusak, atau menghilangkan barang bukti tindak pidana. Ancaman 4 tahun penjara.

2. *Pasal 233 KUHP*: Mengubur atau memindahkan mayat tanpa izin pejabat yang berwenang.

3. *Pasal 351 dan 359 KUHP*: Jika kematian diduga karena kelalaian/kejahatan, maka otopsi adalah wajib untuk kepentingan penyidikan.

4. *UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53*: Setiap orang yang menampung, mengangkut, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dipidana 5 tahun dan denda Rp60 Miliar.

 

Jangan sampai ada kong kali kong antara oknum dengan pelaku usaha ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia BBM,” ujar Panigoran.

 

Langkah Hukum

Dalam waktu dekat DPC LSM KPK-RI Rohul akan melayangkan laporan resmi ke Polres Rokan Hulu.

Jika tidak ada tindak lanjut dalam 7×24 jam, laporan akan naik ke Polda Riau.

 

Kami sudah mengantongi bukti-bukti akurat hasil investigasi di lapangan. Ini bentuk social control kami. Biarkan hukum yang bicara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *