KAMPAR, RIAU – Penegakan hukum di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Kabid Media Sahabat Prabowo Indonesia (SPI) menilai adanya dugaan ketimpangan dalam proses penegakan hukum yang dialami seorang warga bernama M. Yusuf Tarigan, terkait perkara pembukaan dan pengelolaan lahan yang diduga berada di kawasan hutan.

Perkara tersebut terjadi di wilayah Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
M. Yusuf Tarigan kini harus berhadapan dengan proses hukum hingga menjalani hukuman penjara. Namun, muncul sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian awak media pejuanginformasiindonesia.com, terutama mengenai pihak-pihak lain yang diduga terlibat atau memiliki peran dalam proses transaksi dan penerbitan dokumen atas lahan tersebut.




Kepada awak media, M. Yusuf Tarigan menceritakan awal mula dirinya tertarik membeli dan membuka lahan di Desa Balung.
Menurut pengakuannya, ia pertama kali mendengar adanya masyarakat yang telah mengelola lahan di wilayah tersebut. Ia juga mendengar informasi bahwa kawasan itu disebut sebagai kawasan hutan, namun terdapat keyakinan bahwa setelah lahan dikelola, akan ada proses pengurusan administrasi tanah melalui pemerintah desa.
«“Pertama kali saya dengar tetangga mengelola lahan di Desa Balung. Saya dengar kalau itu hutan, tapi saya tertarik dan berani membuka lahan di daerah itu karena saya yakin kalau sudah siap dikelola, nanti bisa diurus surat SKGR dari desa,” ungkap M. Yusuf Tarigan kepada awak media.»
Ia kemudian mengaku melakukan transaksi pembelian lahan dengan seseorang bernama Reflita, yang menurut keterangannya mengaku sebagai ninik mamak dan memberikan surat hibah.

Menurut Yusuf, dalam proses tersebut ia mendapat penjelasan bahwa tidak ada persoalan dan setelah lahan dikelola, administrasi berupa SKGR dapat diurus melalui pemerintah Desa Balung.
Berdasarkan keyakinan tersebut, M. Yusuf Tarigan kemudian mengaku membuka dan mengelola lahan seluas kurang lebih 5 hektare serta menanaminya dengan kelapa sawit.
Namun, apa yang terjadi kemudian justru berbanding terbalik dengan harapannya.


Menurut pengakuan M. Yusuf Tarigan, setelah lahan tersebut dikelola, dirinya didatangi dan dibawa oleh aparat kepolisian dari Polda Riau untuk menjalani proses hukum. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tahap persidangan dan proses penuntutan.
“Setelah saya kelola lahan tersebut sekitar 5 hektare dan saya tanami kelapa sawit, malah saya dijemput di rumah oleh kepolisian dari Polda Riau. Saya diadili dan akhirnya menjalani hukuman,” ujar Yusuf.
Sejumlah Pertanyaan Muncul dalam Persidangan
Awak media pejuanginformasiindonesia.com kemudian melakukan penelusuran dan mengikuti proses persidangan yang dijalani M. Yusuf Tarigan.
Dari hasil pemantauan awak media, muncul pertanyaan mengenai pihak-pihak yang sebelumnya disebut memiliki keterkaitan dengan proses transaksi maupun dokumen atas lahan tersebut.
Menurut informasi dan dokumen yang diperoleh awak media, terdapat surat yang disebut sebagai SKGR yang diduga diterbitkan oleh perangkat Desa Balung.
Nama Muhammad Ujud, yang disebut sebagai Kepala Desa Balung, juga muncul dalam informasi yang menjadi perhatian tim media terkait penerbitan administrasi lahan tersebut.
Namun demikian, berdasarkan pantauan awak media terhadap jalannya persidangan, pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses transaksi maupun administrasi lahan tersebut dinilai tidak seluruhnya dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan M. Yusuf Tarigan.
Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar.
Mengapa hanya M. Yusuf Tarigan yang harus menghadapi proses hukum dan menjalani hukuman, sementara pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi, surat hibah, maupun administrasi lahan belum terlihat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut?
Pertanyaan ini kini menjadi sorotan Kabid Media Sahabat Prabowo Indonesia (SPI).
Kabid Media SPI: Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah
Kabid Media Sahabat Prabowo Indonesia (SPI) menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait proses penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, hukum tidak boleh hanya berhenti kepada masyarakat kecil yang berada di posisi paling akhir dalam sebuah rangkaian peristiwa.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum di Provinsi Riau ini tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau memang ada pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam transaksi, penerbitan surat, atau proses administrasi lahan tersebut, tentu semuanya perlu ditelusuri secara profesional dan transparan,” tegas Kabid Media SPI.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang berkeadilan harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa pandang bulu.
“Jangan hanya satu orang yang menanggung seluruh akibat hukum, sementara mata rantai awal dari persoalan ini tidak dibuka secara terang. Kalau ada dugaan keterlibatan pihak lain, harus diuji dan ditelusuri sesuai aturan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Kinerja JPU Turut Menjadi Sorotan
Selain proses penyidikan, tim media juga menyoroti proses persidangan dan kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat M. Yusuf Tarigan.
Menurut penilaian tim media pejuanginformasiindonesia.com, terdapat sejumlah pertanyaan mengenai tidak hadirnya pihak-pihak tertentu yang dianggap penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai awal mula penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut.
Awak media menilai, jika memang terdapat pihak yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses transaksi, surat hibah, penerbitan dokumen maupun pengukuran lahan, maka keterangannya patut menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Namun, seluruh persoalan tersebut tetap memerlukan penjelasan resmi dari Jaksa Penuntut Umum, aparat penyidik, pemerintah Desa Balung serta pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam perkara ini.
Desak Penegakan Hukum Transparan
Kabid Media SPI meminta aparat penegak hukum di Riau untuk membuka ruang klarifikasi dan menjawab berbagai pertanyaan publik terkait perkara tersebut.
Menurutnya, prinsip penegakan hukum yang adil harus diterapkan kepada siapa pun.
“Kalau rakyat kecil salah, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau ada pihak lain yang diduga memiliki peran dalam lahirnya persoalan tersebut, maka hukum juga harus berlaku sama. Jangan sampai rakyat kecil masuk penjara, sementara pihak-pihak lain yang diduga berada dalam rangkaian persoalan justru tidak tersentuh,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga instansi terkait, dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkara tersebut.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pihak yang disebut dalam informasi perkara tersebut perlu diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi, termasuk pihak Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, pemerintah Desa Balung, serta pihak lain yang namanya disebutkan dalam rangkaian informasi yang diperoleh awak media.
Media pejuanginformasiindonesia.com membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi.
Kasus M. Yusuf Tarigan kini menjadi perhatian dan memunculkan satu pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Apakah penegakan hukum telah menelusuri seluruh mata rantai persoalan, atau justru hanya berhenti pada satu pihak?
Publik tentu menunggu jawaban.
Sebab dalam negara hukum, keadilan seharusnya tidak memilih siapa yang kuat dan siapa yang lemah.
Hukum harus berdiri tegak untuk semua, bukan hanya tajam kepada rakyat kecil dan tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan atau posisi.
Bersambung…
Tim Investigasi
pejuanginformasiindonesia.com
