ROKAN HULU — Praktik perjudian gelanggang permainan (gelper) berkedok tembak ikan-ikan di Kabupaten Rokan Hulu kembali menjadi sorotan. Keberadaan sejumlah meja permainan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian dilaporkan warga beroperasi di berbagai lokasi, bahkan disebut-sebut merambah kawasan permukiman dan tempat berkumpulnya masyarakat.

Kondisi ini memantik kemarahan warga sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak sekadar melakukan pengecekan sesaat, tetapi juga menelusuri siapa pemilik meja, siapa yang mengelola operasionalnya, serta apakah terdapat pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut.
Jika praktik ini benar berlangsung secara terbuka, siapa yang bertanggung jawab? Dan sampai kapan keresahan masyarakat harus dibiarkan tanpa kepastian penanganan?
Pertanyaan itulah yang kini mengemuka di tengah masyarakat Rokan Hulu.
TIM MEDIA TEMUKAN SEJUMLAH MEJA, KETEGASAN APARAT DISOROT
Berdasarkan informasi dan penelusuran lapangan yang disampaikan tim media pada Selasa (20/10/2026) malam, sedikitnya dua lokasi di wilayah Kabupaten Rokan Hulu menjadi perhatian terkait dugaan aktivitas perjudian tembak ikan.
Lokasi pertama berada di sebuah warung kopi. Tim media melaporkan menemukan satu unit meja permainan elektronik dengan kombinasi warna merah, biru, dan kuning. Lokasi tersebut tercatat pada koordinat GPS 0°45’16” N, 100°29’27” E.
Ketika ditanya mengenai jam operasionalnya, seorang pemilik warung yang tidak bersedia disebutkan namanya memberikan keterangan singkat.
“Kalau jam-jam tujuh sudah tutup, tidak main lagi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu ditindaklanjuti untuk memastikan jenis kegiatan yang berlangsung, pola operasionalnya, serta apakah permainan tersebut melibatkan unsur perjudian.
Penelusuran kemudian mengarah ke Kelurahan Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu. Di lokasi kedua, tim media melaporkan menemukan satu unit meja serupa berwarna hitam dengan lis merah di sebuah bangunan beratap seng.
Titik lokasi tersebut tercatat pada koordinat GPS 0.749441° N, 100.496321° E.
Temuan yang dilaporkan di dua lokasi berbeda ini mendorong desakan agar aparat kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Masyarakat menginginkan kepastian apakah aktivitas tersebut melanggar hukum dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur tindak pidana.
WARGA GERAM: JANGAN BIARKAN PENYAKIT MASYARAKAT BERKEMBANG!
Keberadaan meja permainan yang diduga berkaitan dengan perjudian itu juga menuai keluhan warga di sekitar lokasi.
Seorang warga yang ditemui tim media menyampaikan kekecewaannya terhadap aktivitas yang dinilainya meresahkan lingkungan.
“Oh, itu penyakit masyarakat. Kalau meja ikan-ikan itu masuk ke dalam, ada warung tuak, ya di situlah mejanya itu. Telepon yang punya meja, buatlah dulu aman masyarakat ini biar sejahtera,” ungkap warga tersebut dengan nada kesal.
Keluhan itu mencerminkan keresahan sebagian masyarakat yang menginginkan lingkungan tempat tinggal mereka terbebas dari aktivitas yang berpotensi memicu persoalan sosial.
Warga pun meminta aparat tidak berhenti pada penertiban lokasi semata. Mereka berharap penyelidikan dapat mengungkap pihak yang menyediakan mesin, mengelola permainan, dan memperoleh keuntungan dari aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun kemungkinan adanya pelindung di balik operasional meja-meja itu tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional dan transparan.
DIDUGA MENGGUNAKAN POLA KUCING-KUCINGAN
Persoalan lain yang menjadi perhatian tim media adalah dugaan pola operasional berpindah-pindah ketika muncul informasi mengenai konfirmasi wartawan atau rencana penertiban.
Berdasarkan informasi yang diterima tim, meja permainan diduga dapat disembunyikan atau dipindahkan sementara ketika aktivitasnya mulai menjadi perhatian. Jika pola tersebut benar terjadi, situasi ini berpotensi menyulitkan petugas dalam melakukan pemeriksaan di lapangan.
Meski demikian, dugaan tersebut perlu diuji melalui pengumpulan keterangan, pemeriksaan bukti digital, serta pencocokan waktu dan lokasi oleh pihak berwenang.
Tim media menyatakan telah mengantongi dokumentasi digital yang dilengkapi informasi waktu dan koordinat lokasi. Dokumentasi itu diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan verifikasi secara independen.
Penegakan hukum tidak semestinya hanya bergantung pada apa yang ditemukan ketika petugas tiba di lokasi. Informasi masyarakat, dokumentasi yang dapat diverifikasi, dan penelusuran terhadap pihak yang bertanggung jawab juga perlu menjadi bagian dari proses penyelidikan.
ADUAN MELUAS, BANGUN JAYA DAN TAMBUSAI UTARA IKUT DISEBUT
Sorotan terhadap dugaan perjudian tembak ikan di Rokan Hulu tidak berhenti di wilayah Ujung Batu.
Pada Rabu (21/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.14 WIB, tim media mengaku menerima pesan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp yang menyebut adanya aktivitas serupa di Desa Bangun Jaya dan wilayah Tambusai Utara.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan dan konfirmasi dari pihak terkait. Karena itu, keberadaan serta bentuk aktivitas di lokasi-lokasi yang dilaporkan perlu dipastikan sebelum ditarik kesimpulan.
Jika laporan tersebut terbukti benar, aparat diharapkan melakukan pemetaan lokasi secara menyeluruh agar penanganan tidak hanya terfokus pada satu titik, sementara lokasi lainnya luput dari pengawasan.
Masyarakat juga berharap setiap pengaduan ditindaklanjuti secara terukur, disertai informasi yang jelas mengenai langkah penanganan sesuai kewenangan aparat.
RAMADAN PUN PERNAH DISEBUT DALAM ADUAN WARGA
Keresahan mengenai dugaan aktivitas perjudian ini disebut bukan persoalan baru.
Tim media menyampaikan bahwa berdasarkan catatan informasi masyarakat tertanggal Senin, 9 Maret 2026, dugaan praktik serupa juga pernah menjadi bahan pengaduan, bahkan ketika umat Islam tengah menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan.
Informasi tersebut perlu diperiksa kembali melalui dokumentasi dan konfirmasi pihak terkait. Namun, apabila dugaan aktivitas perjudian memang berlangsung, persoalannya bukan semata-mata menyangkut sensitivitas sosial dan keagamaan, melainkan juga kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Rokan Hulu dikenal memiliki kehidupan masyarakat yang lekat dengan adat Melayu dan nilai-nilai keagamaan. Karena itu, warga berharap persoalan yang dinilai meresahkan tersebut ditangani secara serius, tanpa tindakan diskriminatif dan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
WARGA DESAK KAPOLRES DAN KAPOLSEK BERTINDAK TEGAS
Masyarakat mendesak Kapolres Rokan Hulu beserta jajaran kapolsek terkait agar segera menindaklanjuti laporan mengenai dugaan perjudian tembak ikan di wilayah hukumnya.
Desakan warga mencakup beberapa hal penting.
Pertama, melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi-lokasi yang dilaporkan, termasuk di Kecamatan Ujung Batu, Desa Bangun Jaya, dan wilayah Tambusai Utara.
Kedua, mengidentifikasi pemilik mesin, pengelola tempat, serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut apabila unsur pidana ditemukan.
Ketiga, menyelidiki dugaan adanya pihak yang melindungi atau memfasilitasi operasional perjudian. Setiap dugaan keterlibatan pihak lain harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar isu atau tuduhan.
Keempat, menyampaikan perkembangan penanganan laporan kepada masyarakat secara proporsional agar publik mengetahui bahwa pengaduan mereka telah ditindaklanjuti.
Warga menegaskan bahwa penanganan yang efektif harus menyasar sumber persoalan, bukan hanya memindahkan meja dari satu lokasi ke lokasi lain.
TOKOH ADAT, TOKOH AGAMA, DAN PEMUDA DIMINTA TIDAK TUTUP MATA
Selain mendesak kepolisian, masyarakat berharap tokoh agama, tokoh pemuda, dan fungsionaris Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu turut memberi perhatian terhadap keresahan yang berkembang.
Keterlibatan para tokoh masyarakat dinilai penting untuk mendorong penyelesaian persoalan secara terbuka, menjaga ketertiban lingkungan, dan mengajak masyarakat menyampaikan laporan melalui jalur yang tepat.
Namun, upaya tersebut tidak boleh menggantikan proses penegakan hukum. Apabila ditemukan unsur perjudian, penanganannya harus dilakukan oleh aparat berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat juga perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan informasi secara aman, tanpa tekanan ataupun tindakan main hakim sendiri.
PUBLIK MENUNGGU BUKTI, BUKAN SEKADAR JANJI
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah konkret aparat penegak hukum di Kabupaten Rokan Hulu.
Apakah laporan mengenai meja-meja yang diduga digunakan untuk perjudian akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh? Apakah pihak yang mengelola aktivitas tersebut dapat diidentifikasi apabila bukti mencukupi? Dan apakah dugaan keterlibatan pihak lain akan diperiksa secara objektif?
Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Yang mereka tuntut adalah kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara serius, setiap laporan diperlakukan secara adil, dan tidak ada pihak yang kebal dari hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Di Rokan Hulu, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar keberadaan meja tembak ikan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Publik kini menunggu tindakan nyata: periksa laporannya, telusuri pengelolanya, ungkap fakta hukumnya, dan tindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
(Tem-PII)
