Rohul, Riau – Senin, 14 Juli 2025Proses pengukuhan dan pengukuran tapal batas tanah milik keluarga besar Siburian yang berlokasi di Jalan Lintas Kota Lama, Kelurahan Kota Lama Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, berlangsung dengan tertib dan lancar.
Kegiatan pengukuran tanah ini dilakukan untuk menetapkan batas-batas kepemilikan tanah antara tiga pihak dalam keluarga, yakni:
Managara Siburian,
Agustina Dameria br Siburian, dan
Juniati Romauli br Siburian.
Pengukuran dilakukan langsung oleh tim pengukuran dari perangkat desa yang dikoordinatori oleh Sepriadi, sebagai bentuk dukungan administratif dari pemerintahan setempat.
Acara tersebut juga turut disaksikan oleh kuasa hukum yang mewakili kepentingan keluarga besar Siburian, yaitu:
UNGGUL DARU ABADI, S.H.
DJOKO PRASETYO, S.H.
Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat turut hadir sebagai saksi dalam kegiatan ini. Di antaranya adalah Edi Nates dan beberapa pemuka masyarakat lainnya, yang hadir untuk memastikan bahwa proses pengukuran dan pengukuhan tapal batas dilakukan secara adil, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum dan adat setempat.
Pengukuhan batas ini menjadi langkah penting untuk menghindari potensi konflik agraria antar anggota keluarga di masa mendatang serta memberikan kejelasan hukum atas kepemilikan lahan masing-masing pihak.
Dengan berlangsungnya acara ini secara damai dan penuh musyawarah, diharapkan menjadi contoh positif dalam penyelesaian masalah batas tanah di lingkungan masyarakat lainnya.
Pejuanginformasiindonesia. Melaporkan