Benarkah Hukum Not Respons Tuk Penyerobotan Dan Pengrusakan Tanah Juga Bangunan Di Pondok Surya Medan? 

Medan Helvetia_Bermula adanya aduan masyarakat berinisial CK atas tanah dan bangunannya yang telah diserobot dan dirusak oleh salah seorang oknum berinisial SS yang juga didapati info tambahan oleh kru kembali bahwa itu oknum juga bersikap arogansi dan menganggap dirinya sangatlah kebal terhadap hukum, dikarenakan mungkin sedang bekerja disalah satu perusahaan ternama BUMN(badan usaha milik negara). Karena itu oknum juga berani umbar pernyataan pada masyarakat yang mengadu pada kru, bahwa YBS (yang bersangkutan) selaku oknum terduga SS sempat sangatlah berani berujar pada CK korban bahwa dengan memiliki banyak uang dan juga bekerja di PLN jadi bisa membeli ataupun kebal terhadap hukum atas segala tindak-tanduknya yang telah merugikan bagi korban CK (20/04).

 

Hal yang didugakan untuk keadaan korban CK diperkuatnya juga dengan siap menunjukkan berapa surat pelaporan yang telah berkali-kali diajukannya pada Pihak Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, tapi yang sangat memprihatinkan hingga saat ini sang korban belom mendapatkan haknya sebagai masyarakat ataupun warga negara kesatuan Republik Indonesia dalam mendapatkan keadilan maupun kepastian dari pihak hukum?!?

 

Menyikapi hal yang yang dilaporkan maupun disampaikan oleh masyarakat CK selaku Korban penyerobotan daan pengrusakan Tanah Juga Bangunan miliknya yang terletak di Perumahan Pondok Surya Kecamatan Helvetia Medan, maka kru coba temui dan konfirmasi terduga berinisial SS dikantor PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara yang terletak di Jalan Dr Cipto No.12 Kelurahan Angrung Kecamatan Medan Polonia Kota Medan Provinsi Sumut, Selasa 22 April 2025.

 

Tapi alangkah memprihatinkan.kembali setibanya kru dikantor PLN tempat terduga SS bekerja, saat berkomunikasi dengan petugas keamanan berinisial JVS dan BB didapati info bahwa terduga SS seolah menghindar bak olah alergi terhadap pers yang tengah jalankan konfirmasi (dalam pemberian alasan sedang keluar kantor) seolah SS memang menganggap dirinya sangatlah kebal terhadap hukum untuk dugaan tindak-tanduknya yang telah meresahkan juga merugikan masyarakat dalam kasus penyerobotan dan pengrusakan Tanah Juga Bangunan yang terletak di Perumahan Pondok Surya Kecamatan Helvetia Medan itu??!??

 

Menindaklanjuti dari sikap terduga SS yang menganggap dirinya sangatlah mungkin kebal terhadap hukum atas tindak-tanduknya yang merugikan dan meresahkan masyarakat CK ini, kru akan meneruskan secara publish yang diterbitkan sambil menunggu tanggapan dari Para Instansi Terkait untuk sejauh mana tanggung-jawab yang telah dijalankan, dari para instansi yang telah digaji oleh Negara untuk menyelesaikan permasalahan dari masyarakat yang dirugikan ini agar tiada timbul maupun terbit lagi oknum-oknum seperti SS yang sangatlah berani dan menganggap dirinya kebal terhadap hukum yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini(Tim).

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *