Aek Kuasan_ Dimulai dengan adanya info yang dikutip dari rekan aktivis maupun sosial kontrol setempat, terkait isu adanya keraguan penyelewengan dalam penggunaan dd/add(dana desa/anggaran dana desa) yang terjadi pada suatu Desa di wilayah Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan Provinsi Sumut(Sumatera Utara) pada 17/12.
Lalu kru media ini bersama berapa rekan aktivis ataupun sosial kontrol setempat, coba kunjungi lokasi kantor desa yang diragukan adanya penyelewengan dd/add yang bertempat di Desa
Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Asahan, Rabu (18/12/2024).
Adapun hal yang menguatkan keraguan dari kunjungan berapa rekan aktivis setempat bersama kru media ini, ialah tidak ada terpasang
Dugaan Plank/Spanduk IG Dan LPJ DD/ADD untuk tahun 2023 dan 2024. Saat kantor desa dikunjungi.
Yang dianggap telah bertentangan dengan ketentuan peraturan telah ditetapkan oleh Pemerintah NKRI(negara kesatuan Republik Indonesia), sesuai dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
Menyikapi dari hal yang diragukan tuk penggunaan dd/add untuk Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, Maka kru coba konfirmasi pada Pak Supriyadi Kades Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Asahan Sumut.
Namun alangkah memprihatinkan hingga pemberitaan ini diterbitkan, Pak Supriyadi Kades Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan kok merasa terkesan alergi publish maupun mengganggap dirinya kebal terhadap hukum, hingga bisa abaikan perimbangan yang tengah dijalankan oleh kru? Bersambung..
(Tim).