Saya Tidak Membalas Chat Pukul 21.41 WIB, Itu Bukan Kriminal — Penghulu Sungai Daun Sampaikan Hak Jawab

SUNGAI DAUN, ROKAN HILIR — Jumat, 11 September 2026. Polemik pemberitaan terkait Kepenghuluan Sungai Daun kembali bergulir. Kali ini, Penghulu Sungai Daun, Sudirman, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang menurutnya telah membangun kesan seolah-olah dirinya melakukan upaya menutup-nutupi persoalan hanya karena tidak membalas pesan WhatsApp pada pukul 21.41 WIB.

 

Menurut Sudirman, tidak membalas pesan pada malam hari bukanlah tindakan kriminal dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah.

 

«“Saya tidak membalas chat pukul 21.41 WIB. Itu bukan kriminal. Itu namanya tidur. Jangan karena sebuah pesan WhatsApp tidak dibalas kemudian dibangun narasi seolah-olah ada sesuatu yang ditutupi,” tegasnya.»

 

Sudirman menilai pemberitaan yang mengaitkan ketidakterbalasan pesan dengan dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, konfirmasi jurnalistik seharusnya tidak hanya bergantung pada satu pesan WhatsApp, terlebih jika dikirim di luar jam kerja.

 

Media Jangan Mengubah Pertanyaan Menjadi Vonis

 

Sudirman menyoroti pemberitaan dengan narasi “LSM Minta Kejari Rohil Periksa Penghulu Sungai Daun”. Ia menegaskan bahwa permintaan pihak tertentu kepada aparat penegak hukum merupakan bagian dari informasi yang harus diverifikasi, bukan otomatis menjadi bukti bahwa pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran.

 

Menurutnya, istilah seperti “seolah-olah ada yang ditutupi” merupakan konstruksi narasi yang harus dibuktikan dengan fakta, bukan dibangun hanya berdasarkan respons atau tidak adanya respons melalui WhatsApp.

 

Ia meminta media tetap menjalankan prinsip keberimbangan dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.

 

Persoalan Dusun Tuah Sekato Juga Perlu Dilihat Secara Utuh

 

Dalam hak jawabnya, Sudirman turut menyinggung persoalan lahan di Dusun Tuah Sekato yang dikaitkan dengan isu kawasan hutan.

 

Ia meminta seluruh pihak terlebih dahulu memastikan status dan sejarah penguasaan lahan melalui verifikasi lapangan, tata batas, data administrasi serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum memberikan label tertentu kepada masyarakat.

 

Sudirman mempertanyakan apakah lahan yang dimaksud benar-benar telah diverifikasi sebagai kawasan hutan, bagaimana sejarah penguasaannya, serta siapa subjek yang selama ini menggarap lahan tersebut.

 

“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama berada dan menggarap lahan justru langsung diposisikan sebagai pihak yang bersalah sebelum seluruh fakta dan status hukumnya diverifikasi,” ujarnya.

 

Perpres 5 Tahun 2025/2026 Harus Diverifikasi, Jangan Asal Dijadikan Dasar

 

Sudirman juga meminta media dan pihak-pihak yang menyoroti persoalan tersebut untuk berhati-hati dalam mengutip dasar hukum, termasuk mengenai aturan pemerintah terkait penertiban kawasan hutan.

 

Menurutnya, setiap pasal dan ketentuan yang digunakan sebagai dasar pemberitaan harus dipastikan terlebih dahulu nomor, tahun, substansi, serta relevansinya dengan objek persoalan di lapangan.

 

Hal tersebut penting agar masyarakat tidak mendapatkan pemahaman hukum yang keliru.

 

“Kami Siap Dikonfirmasi di Kantor”

 

Sudirman menegaskan bahwa pihak Kepenghuluan Sungai Daun tidak menolak konfirmasi. Ia justru mempersilakan media maupun lembaga masyarakat untuk datang dan melakukan klarifikasi secara langsung pada waktu yang wajar.

 

“Kalau ingin mendapatkan penjelasan, silakan datang ke kantor Kepenghuluan. Kami terbuka untuk memberikan informasi sesuai kewenangan dan data yang kami miliki,” katanya.

 

Ia juga menegaskan bahwa hak jawab tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang media maupun LSM, melainkan sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang menurutnya telah merugikan nama baik dan menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

 

Hak Jawab: Media Harus Menjadi Cermin, Bukan Hakim

 

Sudirman berharap media tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan dan praduga tak bersalah.

 

“Media adalah cermin, bukan hakim. Kalau ada dugaan, beritakan sebagai dugaan. Kalau ada tuduhan, harus ada dasar dan konfirmasi. Jangan mengubah sebuah chat yang tidak dibalas menjadi vonis,” tegasnya.

 

Ia meminta hak jawab tersebut diberikan ruang secara proporsional sebagaimana prinsip pemberitaan yang berimbang.

 

Menurutnya, persoalan yang menyangkut pemerintah desa, masyarakat dan status lahan tidak seharusnya disederhanakan menjadi persoalan siapa yang membalas WhatsApp dan siapa yang tidak membalas.

 

“Di balik setiap pemberitaan ada manusia, ada keluarga dan ada reputasi. Karena itu, mari kita mencari kebenaran berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi,” pungkas Sudirman.

 

SUDIRMAN

Penghulu Sungai Daun

Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau

 

Kontributor: Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *