Lima Puluh Kota – Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di Jorong Koto Tangah dan Jorong Batu Pacah, Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dikabarkan masih terus berlangsung. Aktivitas tersebut disebut-sebut dilakukan secara besar-besaran di aliran Sungai Kampar dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait kerusakan lingkungan.

Sejumlah pihak mendesak Kapolda Sumatera Barat untuk segera turun tangan dan memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka itu diduga masih berjalan tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang terlihat.
Berdasarkan informasi yang diterima tim media, aktivitas tersebut diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator serta alat penyaringan untuk mengambil material yang mengandung emas dari aliran sungai. Kegiatan itu diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan, menyebabkan air sungai menjadi keruh, mengganggu ekosistem perairan, dan dikhawatirkan berdampak terhadap habitat ikan di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum mengetahui secara pasti siapa pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. Tim media hanya memperoleh dokumentasi berupa video amatir dari lokasi. Demi menghindari potensi konflik di tempat kejadian perkara (TKP), tim media belum melakukan konfirmasi langsung di lokasi.
Tim media juga masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Polres Lima Puluh Kota, serta instansi terkait agar pemberitaan ini berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Dasar Hukum yang Diduga Berkaitan:
1,Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah.
2,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila kegiatan tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
3,Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan dapat diterapkan apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana lain.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan, penyelidikan, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, menindak seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tambang tersebut. Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi-Tim)
