KAMPAR, RIAU — Seorang nasabah AS pembiayaan kendaraan pada Mandiri Tunas Finance (MTF) mengaku kecewa dan mempertanyakan status pembiayaannya setelah nomor kontrak yang selama ini digunakan untuk melakukan pembayaran tiba-tiba tidak dapat ditemukan dalam sistem.
Persoalan tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, ketika nasabah hendak melakukan pembayaran angsuran mobil Daihatsu Sigra yang mengalami keterlambatan pembayaran sekitar dua bulan.
Nasabah menyebutkan, selama kurang lebih dua tahun pembiayaan kendaraan tersebut berjalan, pembayaran angsuran sebelumnya relatif lancar dan tidak pernah mengalami persoalan seperti yang terjadi saat ini.
Nomor kontrak yang selama ini digunakan untuk melakukan pembayaran adalah 5492400237.
Saat hendak melakukan pembayaran, nasabah mencoba kembali menggunakan nomor kontrak tersebut melalui sistem pembayaran secara online. Namun, kali ini nomor kontrak tersebut tidak lagi dapat ditemukan.
Sistem justru memberikan keterangan bahwa nomor kontrak yang dimasukkan tidak ditemukan/tidak dapat digunakan, sehingga pembayaran tunggakan yang sebenarnya hendak diselesaikan oleh nasabah tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran seperti biasanya.
Mau Bayar Tunggakan, Nomor Kontrak Malah Tidak Aktif
Nasabah mengaku semakin bingung karena sebelumnya nomor kontrak tersebut masih dapat digunakan dan informasi mengenai kewajiban pembayaran maupun tunggakan dapat muncul di dalam sistem.
Namun ketika nasabah memiliki niat untuk membayar tunggakan, nomor kontrak tersebut justru tidak dapat digunakan.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar bagi nasabah: apakah nomor kontrak tersebut sengaja dinonaktifkan karena adanya tunggakan dua bulan, atau terdapat proses lain di internal perusahaan pembiayaan?
Nasabah juga mempertanyakan bagaimana cara melakukan pembayaran apabila nomor kontrak yang selama ini menjadi identitas pembiayaannya sudah tidak dapat ditemukan di sistem pembayaran.
“Kami mau membayar kewajiban. Memang ada keterlambatan sekitar dua bulan, tetapi kami punya itikad untuk menyelesaikannya. Yang menjadi pertanyaan, kenapa nomor kontrak yang selama ini bisa digunakan sekarang tidak ditemukan?” keluh nasabah.
Sudah Dua Tahun Berjalan, Mengapa Sekarang Bermasalah?
Nasabah menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah menjadi objek pembiayaan selama kurang lebih dua tahun. Selama periode tersebut, pembayaran disebut berjalan tanpa masalah berarti.
Karena itu, nasabah merasa kecewa ketika pada saat hendak menyelesaikan tunggakan justru menghadapi kendala sistem.
Menurutnya, apabila memang terdapat prosedur khusus akibat keterlambatan pembayaran, pihak perusahaan seharusnya memberikan informasi yang jelas mengenai status kontrak, jumlah kewajiban yang harus dibayar, serta mekanisme pembayaran yang dapat dilakukan.
Nasabah tidak mempermasalahkan kewajibannya untuk membayar angsuran. Yang dipersoalkan adalah ketidakjelasan status nomor kontrak dan bagaimana pembayaran dapat dilakukan setelah nomor kontrak tersebut tidak lagi terbaca dalam sistem.
Perlu Klarifikasi Mandiri Tunas Finance
Persoalan ini penting mendapatkan penjelasan dari pihak Mandiri Tunas Finance, khususnya mengenai status kontrak 5492400237.
Beberapa pertanyaan yang perlu dijelaskan kepada nasabah antara lain:
1.Mengapa nomor kontrak 5492400237 tidak lagi ditemukan dalam sistem pembayaran?
2.Apakah nomor kontrak tersebut memang dinonaktifkan karena keterlambatan angsuran selama dua bulan?
3.Jika benar dinonaktifkan, bagaimana prosedur pembayaran tunggakan yang harus dilakukan nasabah?
4.Apakah terdapat perubahan status kontrak atau proses administrasi tertentu?
5.Berapa total kewajiban nasabah yang tercatat dalam sistem saat ini?
6.Mengapa sebelumnya pembayaran dapat dilakukan secara online, sementara saat nasabah hendak menyelesaikan tunggakan nomor kontrak justru tidak dapat ditemukan?
Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Dalam konteks perlindungan konsumen, persoalan seperti ini perlu dijelaskan secara transparan agar nasabah mengetahui status kewajibannya dan memperoleh informasi mengenai mekanisme penyelesaian pembiayaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur prinsip pelindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan, termasuk aspek informasi dan mekanisme penanganan pengaduan. Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme penagihan serta pengambilalihan atau penarikan agunan untuk produk kredit dan pembiayaan.
OJK juga menegaskan pentingnya perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan konsumen. Dalam pengawasan sektor jasa keuangan, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pelaku usaha atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, termasuk terkait penyediaan informasi dan tata cara penagihan.
Dengan demikian, persoalan yang dialami nasabah ini sebaiknya diselesaikan melalui klarifikasi dan mekanisme pengaduan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman antara konsumen dan perusahaan pembiayaan.
Media Tunggu Klarifikasi Resmi MTF
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Mandiri Tunas Finance mengenai penyebab nomor kontrak 5492400237 tidak dapat ditemukan ketika nasabah hendak melakukan pembayaran.
Media ini memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak Mandiri Tunas Finance untuk memberikan klarifikasi mengenai status kontrak tersebut.
Nasabah pada prinsipnya mengaku siap memenuhi kewajibannya. Namun, pertanyaan yang kini muncul adalah: jika nasabah sudah datang dengan niat membayar, mengapa nomor kontraknya justru tidak dapat ditemukan dalam sistem?
Persoalan ini diharapkan dapat segera mendapatkan penjelasan agar nasabah memperoleh kepastian mengenai status pembiayaannya dan dapat mengetahui langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
(Redaksi/Pejuang Informasi Indonesia)
