Diduga Gudang Cangkang Ilegal Beroperasi Dekat Polsek Tapung, Pimpinan Redaksi Soroti Pengawasan dan Peran Bhabinkamtibmas

Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau — Aktivitas gudang penampungan cangkang kelapa sawit di wilayah Petapahan, Kecamatan Tapung, kembali menjadi sorotan. Gudang yang disebut-sebut telah lama beroperasi tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap, namun aktivitasnya disebut tetap berjalan lancar hingga saat ini.

Informasi tersebut bermula dari temuan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Riau media pejuanginformasiindonesia.com⁠? yang kemudian diteruskan kepada pimpinan redaksi untuk dilakukan konfirmasi kepada Kapolsek Tapung, KOMPOL Y. Emanuel Bambang Dewanto.

Dalam pesan konfirmasi yang disampaikan pimpinan media kepada Kapolsek Tapung, pihak media meminta klarifikasi terkait dugaan aktivitas gudang penampungan cangkang yang disebut telah cukup lama beroperasi di wilayah hukum Polsek Tapung.

“Selamat sore Pak Kapolsek. Perkenalkan saya dari pimpinan media pejuanginformasiindonesia.com. Izin melakukan konfirmasi kepada Bapak Bambang selaku Kapolsek Tapung terkait adanya temuan dari Kepala Perwakilan Wilayah media kami di Provinsi Riau,” tulis pimpinan media dalam pesan konfirmasi tersebut.

Pihak media juga mempertanyakan legalitas gudang yang diduga belum memiliki izin operasional lengkap sebagaimana aturan yang berlaku, serta meminta tanggapan resmi demi keberimbangan informasi sebelum berita diterbitkan.

 

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Tapung memberikan jawaban singkat.

“Ooh makasih infonya, akan kami tindaklanjuti. Sesuai info anda sudah bertahun tahun, kok baru mau diberitakan ya,” terang KOMPOL Y. Emanuel Bambang Dewanto.

Jawaban tersebut kemudian memunculkan penilaian dari pimpinan media yang menyoroti lemahnya pengawasan di wilayah tersebut. Bahkan, pimpinan media menilai seolah-olah kawasan tempat berdirinya gudang itu tidak tersentuh pengawasan Bhabinkamtibmas maupun aparat terkait.

Pantauan awak media di lokasi pada Kamis (15/05/2026) menunjukkan adanya tumpukan cangkang sawit yang berserakan langsung di atas tanah tanpa alas maupun sistem perlindungan lingkungan yang memadai. Aroma menyengat juga tercium dari area penampungan yang diduga berasal dari limbah tercampur dalam cangkang tersebut.

Gudang tersebut diketahui menggunakan pagar seng tertutup dengan ukuran diperkirakan sekitar 20 x 50 meter. Di bagian depan lokasi juga terlihat pos penjagaan yang diduga digunakan untuk pengawasan keamanan aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut cangkang sawit.

Selain itu, awak media tidak menemukan papan nama perusahaan maupun plang izin usaha di area gudang sebagaimana lazimnya kegiatan industri resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha penampungan cangkang sawit tersebut diduga belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, izin lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL, serta kode KBLI yang sesuai dengan aktivitas usaha penampungan limbah atau bahan bakar.

Ironisnya, lokasi gudang tersebut disebut hanya berjarak sekitar dua kilometer dari kantor Polsek Tapung. Meski demikian, aktivitas penampungan disebut tetap berjalan siang dan malam.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut gudang tersebut diduga milik seseorang bernama Manalu.

“Kalau pemiliknya itu si Manalu bang. Gudang itu sudah sering viral dan diberitakan, tapi sampai sekarang belum juga tersentuh hukum,” ujar narasumber tersebut.

Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas gudang penampungan cangkang tersebut.

Warga mendesak Bareskrim Polri, Polda Riau, Polres Kampar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pemerintah daerah dan dinas terkait agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan tersebut.

 

(Pimpinan Redaksi. AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *