” Ketua Mahasiswa (AGEMAR-JA) M. ALIF SEPTIANTO dan Rekan-Rekannya, Terus mendorong Persoalan ini Ke KPK RI, Kejagung RI, dan Mabes Polri DiJakarta,.
“Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Monopoli Proyek di Kabupaten siak”, Serta Dugaan Jual Beli Proyek Oleh Pimpinan DPRD Provinsi Riau.
“Pasalnya yang terjadi di Kab. Siak menimbulkan sebuah Kecurigaan, sebab Lelang Kegiatan Jalan di Kabupaten siak ini di menangkan hanya Satu
Perusahaan yang sama atas nama PT. BINAKARYA ABADI SELARAS, gang Mendapatkan 2 Proyek Sekaligus dalam Waktu yang Bersamaan Pengerjaannya, Proyek tersebut yaitu Proyek Peningkatan Jalan Siak-Tumang dengan Nilai 9,2 Milyar Rupiah dan Peningkatan Jalan Lubuk Miam Koto Gasib dengan Nilai Kontrak 7,1 Milyar rupiah.
Ini menimbulkan sebuah Kecurigaan, adanya Aktor intelektual melakukan peran yang di duga Suami Bupati siak Triono Dul Hakim dan Kontraktor Bernama (Budi Waluyo) Terhadap Penyelengga Lelang Proyek kab. Siak.
Mahasiswa sudah Berkordinasi dengan Ahli di bilang Persyaratan lelang dukungan tenaga Teknis dan Ahli Di bidang Kontruksi dll, yang mengacu kepada aturan UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan bina Marga PUPR revisi 2018/202 SNI ( STANDAR NASIONAL INDONESIA).
“Sebelumnya Aliansi Mahasiswa Siak mendesak pemeriksaan terhadap (Bupati Siak Afni Zulkifli Sebagai Penanggung Jawab anggaran, Kepala Dinas PU Tarukim kab. Siak Ardi Irfandi yang sebelumnya di Jabat Oleh Junaidi ( atau sering di Sapa Anong) sebagai Pengguna anggaran serta kepada Pihak Kontraktor PT. BINAKARYA ABADI SELARAS, Agar segera di Periksa oleh KEJATI Riau di depan kantor Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Tidak berhenti disitu, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (ALIANSI MAHASISWA SIAK) Menghubungi rekannnya yang berasal Dari Riah yang sedang berada Di Jakarta, untuk Melakukan Aksi Unjukrasa Ke KPK RI agar mendorong Persoalan Dugaan Tipikor ini Ke KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI KPK.
MAHASISWA Asal Riau ini Telah berangkat Ke Jakrta untuk Mengurus Surat pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa Di Mabes Polri Jakarta.
Dalam Surat yang akan Di Sampaikan secara Resmi kepada KAPOLRI dan KEPALA BADAN INTELIJEN Dan KEAMANAN MABES POLRI yang Berisikan, Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa yang Berlokasi di GEDUNG Merah Putih KPK RI Jl. Kuningan Persada kec. Setia Budi Jaksel. DKI Jakarta, mendesak KPK Segera Melakukan OTT dan Penyelidikan Dengan Pernyataan :
Dengan datangnya surat ini, maka kami dari Aliansi Gerakan Mahasiswa Riau – Jakarta (AGEMAR-JA) menyampaikan SURAT Pernyataan sikap Tuntutan M kepada KPK RI, MABES POLRI DAN KEJAGUNG RI, “Bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Potensi kerugian negara berkisar Milyaran Rupiah, di Dinas PU TARUKIM Kabupaten Siak, sebagai Pemenang Tender Proyek yaitu PT. BINA KARYA ABADI SELARAS, Tanggal Kotrak 8 Agustus 2025, atas Pengerjaan Rekonsturksi Peningkatan jalan Poros Dusun Lubuk Miyam kecamatan Koto gasib Kabupaten siak dengan nilai 7,1 Milyar rupiah.
Serah terima pekerjaan oleh dinas PU TARUKIM Kabupaten Siak dalam waktu 120 hari.
Menurut Temuan di lapangan dan berdasarkan Bukti bahwa Kualitas asphal tidak memiliki mutu dan standar proporsi agregat aspal, Hal ini di buktikan bahwa aspal jalan tersebut dapat di tarik atau di kupas dan di lebur hanya menggunakan jari tangan tanpa alat bantu apapun, hal ini di buktikan dalam video investigasi temuan di lapangan.
Tentunya hal ini bertentangan dengan aturan UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan bina Marga PUPR revisi 2018/202 SNI ( STANDAR NASIONAL INDONESIA).
Serta Meminta KPK RI segera Periksa atas adanya Dugaan Pungli atau Fee atasIndikasi Jual Beli Proyek POKIR ( POKOK PIKIRAN) PIMPINAN DPRD Provinsi Riau Yaitu Ketua Dprd Riah Kaderismanto dan Parisman Ikhwan wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dengan Nilai kegiatan Di taksir Puluhan Milyar Rupiah.
Aksi Unjuk Rasa Di Jadwalkan Hari : KAMIS, 16 April 2026
Lokasi GEDUNG KPK RI JAKARTA
PUKUL ; 13.30 WIB
Sampai Dengan selesai.
