PEKANBARU — Ratusan pemuda yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa KNPI Riau mendesak Kejati Riau untuk menindaklanjuti secara serius dugaan tindak pidana lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas PT Musim Mas.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah agar proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pertanggungjawaban korporasi, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya pihak perseorangan yang berdasarkan alat bukti memiliki peran dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua DPD KNPI Riau, Fuad Santoso, S.H., M.H., melalui Wakil Ketua I DPD KNPI Riau, Datuk Nouvendi, yang didampingi Sekretaris DPD KNPI Riau, Nofri Andri Yulan, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan hanya korporasinya yang menjadi tersangka. Harus ada orang yang bertanggung jawab. Tidak mungkin sebuah perusahaan mengambil keputusan sendiri tanpa ada orang yang memberikan instruksi, membuat kebijakan, atau mengetahui aktivitas yang dilakukan,” tegas Nouvendi kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Menurut Nouvendi, dugaan persoalan lingkungan yang terjadi di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dalam tuntutannya, KNPI Riau menyoroti nilai kerugian ekologis yang disebut mencapai sekitar Rp187,8 miliar.
“Kalau kerusakan lingkungan nilainya sampai Rp187,8 miliar, publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada badan usaha, sementara orang-orang yang mengambil keputusan justru tidak tersentuh,” ujarnya.
KNPI Minta Seluruh Pihak yang Berperan Diusut
Nouvendi meminta Kejati Riau mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dengan tetap mengedepankan bukti dan proses hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada bukti keterlibatan pengurus, direksi, manajemen atau pihak lain yang mengambil keputusan, proses hukumnya harus diarahkan kepada mereka. Siapa pun orangnya, kalau berdasarkan alat bukti memenuhi unsur pidana, harus diproses,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Nouvendi didampingi Ketua DPD KNPI Riau, Fuad Santoso.
Sementara itu, Sekretaris DPD KNPI Riau, Nofri Andri Yulan, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol pemuda terhadap proses penegakan hukum, sekaligus bentuk kepedulian terhadap persoalan lingkungan di Provinsi Riau.
“Ini bukan sekadar persoalan perusahaan. Ini menyangkut lingkungan dan kepentingan masyarakat Riau. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan mengungkap siapa saja yang sebenarnya bertanggung jawab,” kata Nofri.
Ia menilai proses hukum terhadap korporasi seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek perkara.
“Jangan sampai korporasi dijadikan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab. Kalau ada individu yang berdasarkan bukti memiliki peran dalam terjadinya pelanggaran, tentu harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.
Desak Proses Hukum Tidak Berlarut
Selain mendesak pengusutan terhadap pihak perseorangan, massa KNPI Riau juga meminta Kejati Riau segera menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam aksi tersebut, KNPI Riau turut menyampaikan sejumlah tuntutan lain, di antaranya meminta penghentian aktivitas di lokasi yang dipersoalkan sesuai kewenangan hukum, penyegelan dan penyitaan aset apabila memenuhi ketentuan hukum, evaluasi terhadap perizinan, serta pencabutan izin apabila terbukti terdapat pelanggaran.
KNPI Riau juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan kerugian negara dan persoalan perpajakan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut apabila ditemukan bukti dan unsur pelanggaran.
KNPI Riau menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, serta tidak tebang pilih.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini memuat pernyataan dan tuntutan yang disampaikan DPD KNPI Riau dalam aksi di depan Kantor Kejati Riau pada Kamis, 20 Agustus 2026. Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak PT Musim Mas dan pihak-pihak lain yang merasa terkait dipersilakan menyampaikan klarifikasi atau hak jawab kepada redaksi untuk dimuat secara berimbang sesuai ketentuan jurnalistik.
CATATAN- MEDIA LIDIK RIAU.COM & BERITA LINTAS INDONESIA.ID
Kamis, 20 Agustus 2026
(TIM REDAKSI)
