Diduga Ada Pungutan Rp3,5 Juta untuk Siswa Pindahan, Oknum TU SMAN 1 Mardingding Jadi Sorotan

KARO – Dugaan pungutan terhadap calon siswa pindahan kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, dugaan tersebut menyeret seorang oknum tata usaha (TU) di SMA Negeri 1 Mardingding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, orang tua calon siswa yang hendak memindahkan anaknya dari Provinsi Riau ke SMAN 1 Mardingding diduga diminta menyiapkan uang sebesar Rp3.500.000 dengan alasan biaya pengurusan administrasi perpindahan sekolah.

 

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, oknum tata usaha yang disebut bernama Girsang diduga menyampaikan bahwa perpindahan siswa dikenakan biaya tersebut.

 

“Kalau pindah sekolah harus dikenakan biaya sebesar Rp3.500.000. Itu bukan untuk baju atau lainnya, tetapi untuk pengurusan pindah saja. Kalau tidak percaya, nanti saya tanyakan ke kepala sekolah,” ujar Girsang sebagaimana disampaikan kepada tim awak media.

 

Pernyataan tersebut memicu tanda tanya, sebab proses perpindahan siswa pada dasarnya telah diatur dalam ketentuan Kementerian Pendidikan dan tidak semestinya dibebani pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMAN 1 Mardingding, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Sumatera Utara, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.

 

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila dugaan tersebut benar terjadi. Jika terbukti ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, aparat berwenang diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh konfirmasi resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

(Redaksi-AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *