Masyarakat Adat Lima Desa Melalui Luhak Rambah Meminta Pemda Rohul Ukur Ulang HGU PT SAI 

Rambah Samo ( Rohul ) – Perjuangan Masyarakat Adat Lima Desa yang bersinggungan dengan areal PT Sawit Asahan Indah ( Astra Agro Lestari TBK ) saat ini makin agresif. Dimana Aliansi Masyarakat Adat Lima Desa ( GERMADES ) tersebut, empat desa berada di kecamatan Rambah Samo, yakni desa Rambah Samo, desa Teluk Aur, desa Lubuk Bilang, desa Sungai Kuning, dan satu desa di Kecamatan Rokan IV Koto yakni desa Lubuk Bendahara Timur.

 

Lahan yang diperjuangkan oleh masyarakat Adat Lima Desa itu fokus pada Kelebihan Hak Guna Usaha ( HGU ) PT SAI, dimana diketahui HGU Lanjutan PT SAI terbit kembali tahun 2021 seluas 5196,16 Hektar.

Sementara IUP No. KPTS-100/SETDA-PEM/402/2014 tanggal 26 Agustus 2014 seluas 7.923,25 Hektar.

 

Dikutip dari data Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan PT SAI tahun 2023, perusahaan mengelola lahan kebun kelapa sawit seluas 355 hektar di Kawasan Hutan, yakni 51 Hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan 304 Ha pada Hutan Produksi Konversi.

 

Selain dari pada itu, masih ada Lahan Pengembangan Pertanian, Lahan Pengembangan Transmigrasi, Lahan Penghijauan, yang jumlahnya ratusan hektar yang dikelola oleh perusahaan sejak tahun1980an, dan kronolisnya diperoleh secara paksa dari perkebunan karet Masyarakat Adat yang tengah produksi, dan masih ada saksi hidup yang bisa memberikan keterangan, tuturnya

 

Hal tersebut diuraikan ketua Aliansi GERMADES Yarahman kepada wartawan, Senin sore 8/6/2026, usai dirinya melakukan diskusi intensiv dengan pihak Luhak Rambah di Pasir Pengaraian.

 

Yarahman yang saat ini menjabat Kadus satu desa Lubuk Bilang menuturkan, melalui Lembaga Kerapatan Adat Luhak Rambah, pihaknya sedang berkoordinasi mengajukan ukur ulang areal HGU PT SAI kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu, agar masyarakat paham luasan lahan yang dikelola perusahaan dengan luasan HGU saat ini.

 

Tambah Tokoh Pemuda Rambah Samo itu, Pihaknya juga tengah mempertanyakan Regulasi Keselarasan luasan HGU dengan Izin Usaha Perkebunan ( IUP ) yang dimiliki PT SAI yang hingga saat ini belum ditindak lanjuti Pemda Rohul, sehingga PT SAI tetap bersikukuh mengelola lahan yang diluar HGU dengan dalih mengantongi IUP yang diperoleh dari Pemda Rohul tahun 2014, sekalipun lahan tersebut sebagian berada pada kawasan Hutan dan tumpang tindih dengan penguasaan Lembaga Pengelola Hutan Desa ( LPHD )Pemandang.

 

Yarahman berharap, LKA Rambah serius membantu Masyarakat Adat Lima Desa dalam Pengajuan Ukur Ulang HGU PT SAI ke Pemda Rohul, agar perjuangan GERMADES yang sudah berjalan lebih dari lima tahun itu dapat membuahkan hasil. Seiring dengan motto Pemda Rohul yang dipimpin Bupati dan wakil Bupati Anton – Poti ” Bersama Membangun Negeri”, tidak wajar perusahaan yang menikmati tanah Negri, sementara banyak Masyarakat Adat hak-haknya terabaikan dan terzolimi, pungkasnya.( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *