Sumbar – terkait ratusan siswa poltekpel sumbar yang tidak lulus, namun sudah melakukan wisuda pada tgl 9 Mei 2026
Kampus yang tujuan untuk menuntut ilmu para penerus bangsa di poltekpel sumbar mendadak menjadikan para siswa yang menuntut ilmu menjadi kecewa, dikarena kan hanya puluhan siswa yang lulus dan ratusan siswa tidak lulus harus mengikutin ujian ulang, padahal sudah malakukan wisuda
Pada umumnya wisuda dilakukan para siswa dikarenakan mereka sudah dinyatakan lulus saat melakukan ujian,namun poltekpel sumbar, mengadakan wisuda pada para siswa yang semestinya mendapatkan informasi lulus atau tidaknya sebelum wisuda
Informasi adanya pungli atas kerja sama pihak kampus dan calo yang bekerja sama untuk melakukan pungli pada ratusan siswa yang sedang menuntut ilmu di poltekpel sumbar
Saat mendapatkan informasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu siswa atas kebenaran informasi tersebut, salah satu siswa pun menegaskan iya, saya sudah menghubungi calo yang bernama JJ, dan JJ mau membantu untuk kelulusan dengan syarat 1 mata pelajaran harus bayar 450 ribu, dan kata JJ itu untuk orang pusat, JJ katanya udah biasa mengurus orang orang yang gak lulus, karena emang begitu lah aturannya, klo gak bayar ya gk lulus, gak bisa klo mau lulus itu cuma ngikutin ujian, mau lulus ya harus bayar kata JJ,
Dan tak hanya JJ msih ada beberapa orang calo yang ikut andil dalam pungli tidak lulusnya ratusan siswa tersebut, Salah satunya MA, dia juga palaku pungli, namun MA tidak mengaku, padahal sudah beberapa siswa memberikan bukti jika MA juga terlibat.
Setelah awak media mengkonfirmasi kepada MA, para siswa di beritahu oleh oknum, agar berhati hati memberikan informasi ke grup, karena di grup ada siswa yang memberikan informasi ke pada wartawan, ucap rekan rekan kepada sumber melalui via tlpn
– Apabila dugaan pungutan liar (pungli) tersebut terbukti benar, maka para pelaku dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Dalam Pasal 12 huruf e disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
– Selain itu, jika terbukti adanya praktik percaloan dan penipuan terhadap siswa dengan iming-iming kelulusan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Barat dan Polri, segera turun tangan untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut demi menjaga marwah dunia pendidikan dan mencegah adanya praktik pungli terhadap para siswa.
