PEKANBARU — BERITA RIAU NEWS.COM – Seorang warga bernama Ramzi Durin. SH. MH, seorang Dosen Fakultas Hukum di Universitas Islam Riau ( UIR) secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Moladin Finance Indonesia di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan tersebut terkait dugaan penguasaan tanpa hak atas satu unit kendaraan milik sahnya. (6/5/2026)

Jenis kendaraan tersebut, Toyota Fortuner G 4×2, Nomor Rangka: MHFJB8GS6G1522391, Nomor Mesin : 2 GDC084178, Nomor Polisi : BM 1363 JH, Nomor BPKB : M-01785960, Warna/Tahun: Hitam Metalik/2016.
Perkara ini telah terdaftar dengan Nomor: 158/Pdt.G/2026/PN.Pbr., dengan jadwal sidang perdana pada Selasa, 26 Mei 2026.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula ketika satu unit kendaraan yang diklaim sebagai milik sah penggugat diduga ditarik dan/atau dikuasai oleh pihak perusahaan pembiayaan tanpa dasar hukum yang sah. Penggugat menegaskan bahwa dirinya:
Bukan debitur pada perusahaan pembiayaan tersebut;
Tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan pihak perusahaan;
Memiliki kendaraan tersebut secara sah, yang dapat dibuktikan melalui dokumen kepemilikan.
Dalam keterangannya, penggugat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penguasaan tanpa hak yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan pemilik sah.
“Ini bukan sengketa kredit. Saya bukan debitur dan tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan perusahaan pembiayaan tersebut. Kendaraan yang saat ini dikuasai PT Moladin adalah milik sah saya,” tegas Ramzi.
Upaya Penyelesaian
Sebelum menempuh jalur hukum, penggugat telah melakukan berbagai langkah, antara lain:
Mengirimkan somasi kepada pihak perusahaan;
Menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
Mengupayakan penyelesaian secara persuasif.
Namun, hingga saat ini kendaraan tersebut belum dikembalikan.
Tuntutan dan Permohonan
Dalam gugatan yang diajukan, penggugat turut mengajukan:
Permohonan sita jaminan terhadap kendaraan sebagai objek sengketa;
Permohonan provisi agar kendaraan dikembalikan selama proses persidangan berlangsung.
Langkah ini diambil guna mencegah potensi pengalihan objek sengketa serta menghindari kerugian yang berkelanjutan.
Sorotan Isu Perlindungan Hak Milik
Penggugat menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa pembiayaan, melainkan menyangkut perlindungan hak kepemilikan. Ia menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden penting bagi masyarakat luas.
“Jika hal seperti ini dibiarkan, siapa pun bisa kehilangan kendaraan meskipun bukan debitur. Non-debitur bisa dirugikan tanpa dasar hukum,” ujarnya.
Harapan Penggugat
Melalui proses hukum ini, penggugat berharap:
Proses peradilan berjalan secara objektif dan transparan;
Hak kepemilikan yang sah mendapatkan perlindungan;
Perkara ini menjadi perhatian publik terkait pentingnya kepastian hukum dalam praktik pembiayaan.
Saat ini, perkara masih dalam proses di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjawab konfirmasi wartawan, Area Litigation Officer PT Moladin Finance Indonesia, Frans Kalep S.P Hutabarat, SH mengatakan dirinya masih berada di luar kota, Ia mempersilahkan dan mengarahkan untuk datang ke kantor cabang. “Terkait penyitaan mobil penggugat, silahkan datang ke kantor cabang untuk konfirmasi,” ucapnya singkat. *
SIARAN PERS RILIS
