PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan setelah munculnya aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum di kantor ULP PLN Pakam. Aduan tersebut diterima kru media ini dari sejumlah masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses pemasangan baru meteran listrik.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kru media ini, masyarakat mengeluhkan biaya pemasangan baru listrik 900 VA yang diduga dikenakan oleh oknum sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara itu, berdasarkan informasi tarif resmi yang dikutip kru media ini, biaya pemasangan baru listrik 900 VA seharusnya berkisar Rp843.000,- (delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Selisih biaya yang mencapai hampir setengah juta rupiah tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pungli yang membebani calon pelanggan. Tidak hanya itu, masyarakat juga mengeluhkan lamanya proses pemasangan yang disebut telah memakan waktu lebih dari dua bulan, namun meteran listrik belum juga dipasang.
Ironisnya lagi, pembayaran yang dilakukan masyarakat disebut menggunakan kwitansi yang diduga tidak resmi atau tanpa logo asli PLN, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik di luar prosedur resmi perusahaan.
Saat kru media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada oknum yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan. Sikap diam tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah oknum tersebut merasa kebal hukum atas dugaan tindakan yang telah merugikan calon pelanggan.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa oknum tersebut merasa tindakannya mendapat pembiaran ataupun restu dari pihak tertentu, sehingga dinilai tidak takut terhadap kemungkinan sanksi maupun tindakan tegas dari pimpinan ataupun aparat penegak hukum (APH).
Menyikapi persoalan ini, kru media akan terus menelusuri dugaan praktik pungli dan korupsi tersebut serta meneruskannya kepada instansi-instansi terkait yang berwenang guna meminta tanggapan dan langkah tegas terhadap oknum yang diduga telah merugikan masyarakat.
Kasus ini pun diharapkan menjadi perhatian serius pihak terkait demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.
Bersambung.(Tim-Redaksi)
