Dana BOS SMPN 1 Teluk Mengkudu Disorot, Kepsek Diduga Coba Benturkan Wartawan dengan Komite Sekolah?

SERGAI, SUMUT — Dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mulai menjadi sorotan. Tak hanya soal penggunaan dana BOS, sikap Kepala SMPN 1 Teluk Mengkudu, Yunus Karim, SE, saat dikonfirmasi wartawan juga menuai pertanyaan.

Berawal dari informasi mengenai dugaan penyelewengan dana BOS yang beredar dan dikutip sejumlah rekan wartawan pada 10 September 2026, kru media ini bersama wartawan lainnya kemudian mendatangi SMPN 1 Teluk Mengkudu pada Sabtu, 12 September 2026.

 

Kedatangan kru media bukan untuk menghakimi pihak sekolah, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang berkompeten.

 

Namun, setibanya di sekolah, kru mendapati kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW sedang berlangsung. Demi menghormati kegiatan tersebut, kru memilih menunggu hingga acara selesai sebelum menemui kepala sekolah.

 

Setelah acara berakhir, kru bersama wartawan lainnya kemudian menemui Yunus Karim untuk meminta klarifikasi terkait informasi dugaan penyimpangan Dana BOS yang menjadi bahan pembicaraan.

 

Dalam pertemuan tersebut, Yunus Karim menyampaikan bahwa dirinya masih baru menjabat sebagai kepala sekolah. Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian wartawan karena diperlukan penjelasan yang lebih terang mengenai sejak kapan dirinya menjabat dan bagaimana posisi tanggung jawabnya terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

 

Yang menjadi sorotan justru muncul ketika wartawan menyampaikan maksud konfirmasi terkait dugaan Dana BOS.

 

Menurut keterangan kru, Yunus Karim kemudian menyebut bahwa komite sekolahnya adalah wartawan.

 

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan: apakah benar komite sekolah SMPN 1 Teluk Mengkudu terdapat wartawan di dalamnya? Jika benar, siapa yang bersangkutan dan apa kapasitasnya dalam komite?

 

Lebih jauh lagi, mengapa identitas atau profesi anggota komite tersebut disampaikan ketika wartawan sedang menjalankan tugas konfirmasi?

 

Bagi wartawan, persoalan ini penting diluruskan agar tidak muncul kesan bahwa sesama insan pers sedang dipertentangkan dalam proses peliputan.

 

Dana BOS Harus Transparan dan Dapat Dipertanggungjawabkan

 

Dana BOS merupakan anggaran yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ketika muncul informasi mengenai dugaan penyimpangan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan dapat diverifikasi.

 

Wartawan pun memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi mengenai bagaimana dana tersebut direncanakan, digunakan, dicatat, dan dipertanggungjawabkan oleh satuan pendidikan.

 

Bukan berarti setiap dugaan otomatis merupakan kesalahan. Namun, dugaan juga tidak semestinya dijawab dengan menghindari substansi persoalan.

 

Pertanyaan publik sederhana: ke mana Dana BOS SMPN 1 Teluk Mengkudu dialokasikan, apakah seluruh penggunaannya sesuai peruntukan, dan apakah seluruh dokumen pertanggungjawabannya tersedia serta dapat diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku?

 

Jika pihak sekolah merasa tidak melakukan penyimpangan, maka klarifikasi yang disertai data dan dokumen pendukung justru akan menjadi jawaban paling kuat untuk menjernihkan persoalan.

 

Sejumlah Pertanyaan Menanti Jawaban

 

Kru media ini juga mempertanyakan:

 

1. Sejak kapan Yunus Karim, SE resmi menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Teluk Mengkudu?

2. Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Dana BOS pada periode yang menjadi sorotan?

3. Apakah seluruh penggunaan Dana BOS telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku?

4. Apakah laporan pertanggungjawaban Dana BOS dapat diperlihatkan melalui mekanisme yang dibenarkan?

5. Apa maksud pernyataan bahwa komite sekolah merupakan wartawan?

6. Apakah benar ada wartawan yang menjadi anggota komite sekolah?

7. Apakah pernyataan tersebut dimaksudkan sebagai klarifikasi atau ada maksud lain?

 

Hingga berita ini ditayangkan, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum maupun sebagai kesalahan pihak sekolah. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

 

Apabila diperlukan, pihak SMPN 1 Teluk Mengkudu maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dipersilakan memberikan hak jawab, koreksi, serta data pendukung.

 

Tim — Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *