SIDIKALANG, SUMATERA UTARA — Perkara sengketa tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang kembali menjadi sorotan. Dalam agenda pemeriksaan setempat atau plaatselijk onderzoek (PS), pihak Alifsan Sagala disebut mengklaim objek tanah perkara sebagai miliknya, namun menurut tim kuasa hukum Sarah Sagala, klaim tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan karena batas-batas tanah yang disengketakan disebut tidak dapat ditunjukkan secara jelas.
Tim kuasa hukum Sarah Sagala yang terdiri dari Dr. Ramces Pandiangan, SH., MH., Roymond P. Sinaga, SH., Tiopan Tarigan, SH., dan rekan-rekan, mempertanyakan sejumlah fakta yang muncul dalam rangkaian perkara tersebut.
Menurut tim kuasa hukum Sarah Sagala, persoalan kepemilikan tanah seharusnya tidak hanya berhenti pada klaim semata, tetapi harus dibuktikan melalui dokumen, saksi, serta kemampuan menunjukkan secara jelas objek tanah yang dipersoalkan.
“Jika seseorang mengklaim suatu tanah sebagai miliknya, tentu menjadi pertanyaan apabila pada saat pemeriksaan setempat justru tidak dapat menunjukkan secara jelas batas-batas objek tanah yang diklaim tersebut,” ujar salah seorang tim kuasa hukum Sarah Sagala, Jumat (4/9/2026).
Disebut Tak Dapat Menunjukkan Surat Tanah
Selain persoalan batas tanah, tim kuasa hukum Sarah Sagala juga menyoroti keterangan yang berkaitan dengan Umar Angkat, yang disebut sebagai salah satu pemegang hak ulayat di Kelurahan Sidiangkat, Kuta Padang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, Umar Angkat bersama pihak yang disebut sebagai tim pemegang hak ulayat pernah mendatangi rumah Alifsan Sagala untuk mempertanyakan surat tanah yang diklaim sebagai dasar kepemilikan objek perkara.
Disebutkan pula bahwa beberapa hari setelah kedatangan tersebut, Iskandar kemudian diminta datang kembali ke rumah Alifsan Sagala untuk mempertanyakan surat tanah yang diklaim tersebut.

“Menurut kesaksian Pak Umar Angkat dalam persidangan, ketika surat tanah itu dipertanyakan, Alifsan Sagala disebut tidak dapat menunjukkan surat yang dimaksud,” ujar tim kuasa hukum Sarah Sagala.
Keterangan tersebut, menurut mereka, menjadi salah satu bagian yang perlu diuji secara menyeluruh melalui mekanisme pembuktian di persidangan.
Sidang Lapangan Jadi Sorotan
Agenda pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa menjadi perhatian serius tim kuasa hukum Sarah Sagala.
Menurut mereka, dalam pemeriksaan tersebut Alifsan Sagala disebut tidak dapat menunjukkan secara pasti batas-batas tanah yang diklaim sebagai miliknya.
Hal itu kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak Sarah Sagala.
“Bagaimana seseorang dapat mengklaim sebidang tanah sebagai miliknya apabila pada saat pemeriksaan langsung di lapangan batas-batas tanah yang menjadi objek perkara justru tidak dapat ditunjukkan secara jelas?” tegas tim kuasa hukum.
Meski demikian, pihak kuasa hukum Sarah Sagala menegaskan bahwa seluruh fakta, dalil, maupun bantahan dari masing-masing pihak tetap harus diuji dalam proses persidangan.
Mereka menyatakan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai seluruh alat bukti, dokumen, keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan setempat sebelum mengambil kesimpulan hukum.
Dokumen Tahun 1979 dan 1980 Turut Dipersoalkan
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan sejumlah dokumen pertanahan dari tahun yang berbeda.
Tim kuasa hukum Sarah Sagala menyebut terdapat surat tahun 1979 yang menjadi bagian dari persoalan dan dilaporkan karena diduga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Sementara itu, terdapat pula dokumen tanah atas nama Manan Limbong yang disebut berasal dari tahun 1963. Dokumen tersebut kemudian mengalami perubahan pada tahun 1980, setelah sebagian objek tanah disebut telah dihibahkan kepada GKPPD.
Yang menjadi pertanyaan bagi tim kuasa hukum Sarah Sagala adalah posisi Alifsan Sagala dalam dokumen tahun 1980 tersebut.
Menurut mereka, Alifsan Sagala tercatat sebagai saksi dalam proses perubahan surat tanah Manan Limbong pada tahun 1980 dan membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut.
“Ini menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan. Jika pada tahun 1979 sudah ada surat yang menyatakan objek tersebut sebagai tanah Alifsan Sagala, mengapa pada tahun 1980 Alifsan Sagala justru tercatat sebagai saksi dan membubuhkan tanda tangan dalam perubahan surat tanah Manan Limbong, sementara objek tanah yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan lokasi yang sama?” ujar tim kuasa hukum.
Mereka menilai fakta tersebut perlu diuji dengan membandingkan keseluruhan dokumen, riwayat tanah, keterangan para saksi, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Jika benar objek tersebut sejak awal diklaim sebagai tanah milik Alifsan Sagala, maka tentu perlu dijelaskan mengapa dalam dokumen perubahan tanah tahun 1980 ia justru hadir sebagai saksi dan membubuhkan tanda tangan,” tambahnya.
Ramces Pandiangan Cs: Jangan Bangun Perkara dari Dugaan
Tim kuasa hukum Sarah Sagala mengingatkan agar persoalan sengketa tanah tersebut tidak dibangun berdasarkan asumsi atau dugaan sepihak.
Menurut mereka, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama jika berkaitan dengan kepemilikan tanah, keabsahan dokumen, maupun dugaan tindak pidana.
“Jangan hanya karena dugaan atau cara berpikir sepihak kemudian membuat orang lain tersandung persoalan hukum. Semua harus diuji berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan,” tegas mereka.
Pihaknya juga menekankan bahwa dugaan terhadap suatu dokumen tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pembuktian dan adanya putusan dari lembaga yang berwenang.
Karena itu, tim kuasa hukum Sarah Sagala meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Sidikalang.
Mereka berharap publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh bukti, dokumen, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan setempat dinilai oleh majelis hakim.
“Yang menentukan benar atau tidaknya dalil dari masing-masing pihak bukanlah opini yang berkembang di luar persidangan. Semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum, dan pada akhirnya majelis hakim yang akan memberikan penilaian berdasarkan fakta dan alat bukti,” pungkas tim kuasa hukum Sarah Sagala.
Hingga berita ini disusun, perkara sengketa tanah tersebut masih bergulir di PN Sidikalang. Putusan mengenai kepemilikan dan keabsahan dalil masing-masing pihak tetap menunggu hasil proses pembuktian serta putusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
(Tim)
