CIPAYUNG PLUS KOTA PEKANBARU KECAM DUGAAN OKNUM APARAT KEPOLISIAN TINDAKAN REPRESIF TERHADAP PESERTA AKSI DAMAI DI DEPAN GEDUNG DPRD PROVINSI RIAU

Cipayung Plus Kota Pekanbaru mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap massa aksi saat menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD Provinsi Riau. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.Pekanbaru, 23 Juni 2026

 

Berdasarkan kronologi yang dihimpun oleh Cipayung Plus Kota Pekanbaru, aksi penyampaian pendapat di muka umum pada awalnya berlangsung secara damai. Namun, pada saat massa berupaya masuk kedalam gedung dan ingin melakukan pembakaran Ban, diduga terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap salah seorang peserta aksi bernama Muhammad Luthfi Suhaz.

 

Akibat dugaan pemukulan tersebut, Muhammad Luthfi Suhaz mengalami luka serius pada bagian mata. Korban segera mendapatkan penanganan medis dan hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, korban dijadwalkan menjalani tindakan operasi akibat luka yang dideritanya.

 

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aparat kepolisian seharusnya menjalankan fungsi pengamanan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan pendekatan persuasif, bukan tindakan yang berpotensi menimbulkan korban luka.

 

Atas peristiwa tersebut, Cipayung Plus Kota Pekanbaru menyatakan sikap sebagai berikut:

 

1. Mengecam keras dugaan tindakan represif yang mengakibatkan salah seorang peserta aksi, Muhammad Luthfi Suhaz, mengalami luka serius pada bagian mata.

 

2. Mendesak Kapolda Riau untuk mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.

 

3. Mendesak Kapolda Riau untuk mencopot Kapolresta Pekanbaru karena Dinilai gagal dalam menjalankan tugas mengawal aksi Demontrasi.

 

4. Mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap personel yang diduga terlibat dan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.

 

5. Mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta lembaga pengawas lainnya untuk turut melakukan pemantauan dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa ini.

 

6. Menjamin dan menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.

 

Cipayung Plus Kota Pekanbaru menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Kami akan terus mengawal proses penanganan korban serta mendorong adanya penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

 

Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen Cipayung Plus Kota Pekanbaru dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat.

 

“Demokrasi tidak boleh dibungkam dengan kekerasan. Aparat penegak hukum wajib menjadi pelindung hak-hak warga negara, bukan menjadi pihak yang mencederainya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *