Rumah Karyawan di Area PKS Bina Baru Jadi Sorotan, LPPNRI Kampar Minta Pemerintah Turun Tangan

KAMPAR – Keberadaan rumah karyawan yang berada di dalam atau sangat dekat dengan area operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Bina Baru milik PT Swastisiddhi Amagra kini menjadi sorotan serius. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan serta mengancam kesehatan para penghuni yang tinggal di sekitar kawasan industri tersebut.

 

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh di lapangan, terlihat papan informasi bertuliskan PT Swastisiddhi Amagra PKS Bina Baru yang menunjukkan titik pengambilan sampel lingkungan seperti ambien air, debu (dust), serta kebisingan (noise). Titik pemantauan tersebut berada di area yang sangat dekat dengan perumahan karyawan.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah keberadaan hunian karyawan di kawasan operasional pabrik telah sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

 

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menilai situasi tersebut harus segera dievaluasi oleh pihak terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan lingkungan.

 

“Perusahaan harus memastikan operasional pabrik tidak menimbulkan dampak berbahaya bagi kesehatan manusia. Jika perumahan karyawan berada terlalu dekat dengan sumber polusi seperti asap, debu, maupun kebisingan dari aktivitas pabrik, maka ini wajib dievaluasi,” tegas Daulat.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat maupun pekerja.

 

Selain itu, dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Artinya, keberadaan kawasan hunian yang terlalu dekat dengan sumber aktivitas industri berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara apabila tidak dikelola sesuai standar lingkungan yang berlaku.

 

Daulat juga menegaskan bahwa perusahaan industri wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang mengatur potensi dampak kegiatan usaha, termasuk pengaturan jarak aman antara kawasan pabrik dan permukiman.

 

“Jika dalam dokumen lingkungan sudah diatur jarak aman antara pabrik dan hunian, maka perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut. Jika tidak, ini bisa menjadi persoalan serius dalam pengelolaan lingkungan,” ujarnya.

 

LPPNRI Kabupaten Kampar juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar untuk segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi guna memastikan apakah aktivitas pabrik telah memenuhi standar lingkungan yang berlaku.

 

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengecek kualitas udara, tingkat debu, serta kebisingan di sekitar perumahan karyawan yang berada di dalam kawasan operasional pabrik.

“Jangan sampai pekerja atau masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik menjadi korban dampak lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Daulat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Swastisiddhi Amagra PKS Bina Baru belum memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan rumah karyawan yang berada di sekitar area operasional pabrik tersebut.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat segera melakukan pengawasan dan evaluasi agar aktivitas industri di Kabupaten Kampar tetap berjalan namun tidak mengabaikan keselamatan lingkungan serta kesehatan masyarakat.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *