Kampar, Riau – Dugaan praktik pembalakan liar dan penumbangan hutan secara besar-besaran di Kabupaten Kampar kembali mencuat dan memicu kekhawatiran masyarakat. Aktivitas yang diduga ilegal tersebut disebut-sebut terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Warga menduga kawasan hutan negara itu telah dibuka hingga mencapai ribuan hektare untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit. Kondisi tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan karena berpotensi merusak ekosistem hutan dan mengancam keseimbangan lingkungan di wilayah tersebut.
Tim awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat bentang hutan yang sudah terbuka luas dengan bekas aktivitas penebangan yang cukup masif. Di lokasi juga tidak ditemukan papan plang izin usaha, penanda proyek resmi, maupun keterangan legalitas kegiatan yang seharusnya terpasang di kawasan tersebut.
Selain itu, tim media juga melihat dugaan penggunaan alat berat jenis ekskavator untuk membuka lahan. Bahkan beberapa kendaraan pengangkut kayu gelondongan terlihat keluar dari jalur tanah yang diduga berasal dari dalam kawasan hutan.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah pihak yang berada di lokasi mempertanyakan identitas lengkap awak media yang melakukan peliputan. Awak media memilih tidak memberikan identitas secara lengkap pada saat itu demi menjaga keamanan di lapangan. Keputusan tersebut sempat memicu adu mulut dan hampir berujung ricuh sebelum akhirnya ketegangan berhasil diredam.
Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan kawasan hutan negara yang pemanfaatannya dibatasi dan harus memiliki izin resmi sesuai regulasi kehutanan. Apabila pembukaan lahan dilakukan tanpa izin yang sah, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum kehutanan yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.

Sorotan juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Erlangga, SH, Ketua Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (GEMMPAR) Riau, menilai lemahnya pengawasan di lapangan menjadi celah maraknya praktik pembalakan liar di wilayah tersebut.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, kerusakan hutan di Riau akan semakin parah. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin resmi atau justru merupakan praktik ilegal,” tegas Erlangga.
Sejumlah tokoh masyarakat dan warga sekitar mendesak Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) serta Badan Reserse Kriminal Polri agar segera turun langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Masyarakat juga meminta evaluasi terhadap kinerja aparat pengawasan kehutanan, termasuk petugas penegakan hukum kehutanan dan Polisi Kehutanan (Polhut) yang bertugas di wilayah tersebut.
“Jika ada oknum yang bermain atau lalai menjalankan tugasnya, kami meminta agar ditindak tegas. Hutan Riau adalah aset negara yang harus dijaga bersama,” ujar salah seorang warga setempat.
Erlangga menambahkan, kerusakan hutan yang terus terjadi dapat memicu berbagai bencana lingkungan seperti banjir besar, longsor, hingga perubahan kondisi alam yang ekstrem. Ia mencontohkan sejumlah bencana alam yang baru-baru ini terjadi di beberapa wilayah di Sumatera sebagai peringatan serius bagi semua pihak.
“Jika hutan terus dibabat tanpa kontrol, dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga ancaman bencana bagi masyarakat luas,” tegasnya.Erlangga SH. KETUA GEMMPAR RIAU
Kasus dugaan pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Kampar ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan legalitas aktivitas di kawasan tersebut serta mencegah kerusakan hutan yang lebih luas.
(Tim Redaksi | PejuangInformasiIndonesia.com)Berani Bongkar Fakta, Suarakan Kebenaran!
