Pembalakan Liar di Kampar Memanas, Awak Media Nyaris Ricuh dan Diteror Usai Tinjau Hutan

Kampar, Riau – Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, memicu ketegangan antara awak media dan pihak yang diduga terlibat aktivitas perambahan hutan.

Tim awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Di lapangan, tim menemukan kondisi hutan yang telah terbuka hingga ratusan hektare. Tidak terlihat adanya papan plang izin, tanda proyek resmi, maupun informasi legalitas kegiatan. Dugaan sementara, pembukaan lahan dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

 

Saat memasuki kawasan tersebut, tim media berpapasan dengan sejumlah mobil pengangkut kayu gelondongan yang diduga tengah mengangkut hasil kayu dari dalam kawasan hutan. Situasi memanas ketika awak media dipertanyakan identitas lengkapnya oleh pihak yang berada di lokasi.

 

Awak media memilih tidak memberikan keterangan nama lengkap saat itu. Keputusan tersebut memicu cekcok mulut dan hampir berujung ricuh. Ketegangan berhasil diredam, namun suasana di lokasi disebut mencekam.

 

Teror Tengah Malam, Tidak berhenti sampai di situ, pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 00.27 WIB, salah satu awak media mengaku menerima pesan bernada intimidatif dari nomor tak dikenal. Isi pesan tersebut antara lain berbunyi:

 

“Kamu dimana, ndak usah marah sama yang kerja di dalam tu, hubungan kita baik, sedikit banyak pernah juga makan uangku. Mereka dah lama ndak bisa kerja, baru mulai kerja digertak pula. Aku suruh mintak EPI kamu ndak berani, kenapa beraninya sama anggota ku aja.”

 

Merespons pesan tersebut, awak media membalas dengan mempertanyakan maksud kalimat “makan uangku” serta menanyakan identitas pengirim. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari nomor tersebut.

 

Dugaan Aktivitas Ilegal di Kawasan HPT

Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sendiri merupakan kawasan hutan negara yang pemanfaatannya dibatasi dan harus memiliki izin resmi sesuai regulasi kehutanan. Jika benar terjadi pembukaan lahan tanpa izin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara serta lingkungan.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk:

 

°Memeriksa legalitas aktivitas di lokasi

°Mengusut dugaan pembalakan liar

°Menindak tegas oknum yang terlibat jika terbukti melanggar hukum

°Menjamin keselamatan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas di kawasan tersebut maupun dugaan intimidasi terhadap awak media.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.

 

(Tim Redaksi | PejuangInformasiIndonesia.com)Berani Bongkar Fakta, Suarakan Kebenaran!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *