Dugaan Oknum Perangkat Desa Muara Dua Jadi Sarang Mafia Tanah, Warga Minta APH Turun Tangan 

Bengkalis, Riau – Sabtu, 7 Oktober 2025.

Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil. Informasi yang dihimpun tim media PejuangInformasiIndonesia.com, menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam kasus penyerobotan lahan milik warga.

Korban, Satiman, pemilik lahan seluas ±4 hektare di Dusun Jadi Mulyo RT 008 RW 004, mengaku sudah berulang kali melaporkan kasus penyerobotan tanah miliknya kepada pihak desa, namun tak kunjung mendapat kejelasan hukum.

“Saya sudah beberapa kali melaporkan ke kantor desa dan juga kepada PJ.Bernama:Selamet Riyono,tapi sampai hari ini tidak ada penyelesaian. Sudah lebih dari empat bulan kami seperti dipermainkan,”

ujar Satiman dengan nada kecewa kepada tim media.

Kasus ini bermula dari Berita Acara Penyelesaian Sengketa Lahan tertanggal 24 Februari 2021, antara Satiman dan Munaji, yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa, perangkat desa, serta lembaga desa Muara Dua. Namun hingga kini, lahan tersebut justru kembali dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Sementara itu, salah seorang warga bernama Nasution mengaku telah membeli tanah di lokasi yang sama seluas 4 hektare seharga Rp20 juta per hektare dari seseorang bernama Sarini.

“Saya beli dari Sarini, dan surat-suratnya sudah lengkap dari desa. Suratnya sudah sama saya

jelas Nasution saat dikonfirmasi oleh awak media.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin tanah yang masih bersengketa dan sudah dibuatkan berita acara penyelesaian justru bisa kembali diperjualbelikan dan diterbitkan surat baru oleh pihak desa?

Istri Satiman pun tak kuasa menahan haru saat menceritakan kondisi suaminya yang kini jatuh sakit akibat stres memikirkan tanah mereka yang diserobot.

“Karena tanah kami diserobot mafia tanah itu, sampai sekarang belum selesai. Suami saya jatuh sakit karena terus memikirkan masalah ini,”

ungkap istri Satiman dengan mata berkaca-kaca.

Kasus dugaan penyerobotan dan jual-beli tanah bermasalah ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan hukum, di antaranya:

 

1. Pasal 385 KUHP – Tentang penyerobotan hak atas tanah:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani hak atas tanah yang diketahui bukan miliknya, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.”

 

2. Pasal 263 KUHP – Tentang pemalsuan surat:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”

3. Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat desa untuk memperkaya diri atau orang lain.

 

Tuntutan Warga

Korban dan keluarganya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) — khususnya Polres Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan Inspektorat Kabupaten Bengkalis — untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam kasus ini.

“Kami minta agar aparat hukum turun langsung dan mengungkap siapa dalang di balik mafia tanah yang sudah merampas hak kami,”

tegas Satiman bersama istrinya kepada tim awak media PejuangInformasiIndonesia.com.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat praktik mafia tanah yang melibatkan aparat desa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat serta pelanggaran terhadap UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan:

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Tim Redaksi PejuangInformasiIndonesia.com akan terus melakukan penelusuran dan memantau perkembangan kasus ini, serta menunggu tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Muara Dua dan instansi terkait.

 

📰 Tim-Redaksi: Media PejuangInformasiIndonesia.com

📍 Bengkalis – Riau

📅 Sabtu, 7 Oktober 2025

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *