Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan Gugatan Dadang Supriatna
Kab Bandung | Kini jelas sudah bukti adanya keterlibatan Kepala Desa dan intervensi dalam Pemakzulan Ketua BPD Haurpugur Kec. Rancaekek Kab. Bandung Jawa Barat yang sah menurut hukum dan perundang-undangan terhadap Dadang Supriatna. Hal itu berdasarkan fakta yang ditunjukkan secara terang-terangan mulai dari hadirnya Staf Kasie Pem Kecamatan Rancaekek yang berinisal OA, serta Sekdes Desa…
