REFLEKSI 81 TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA “MENCARI KEMERDEKAAN”

PMKRI Cabang Pekanbaru & PMKRI Cabang Padang.Regio Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng)

Pekanbaru–Padang, 20 Agustus 2026 — Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka bukan sekadar angka dalam perjalanan sejarah. Kemerdekaan adalah janji konstitusional untuk menghadirkan keadilan sosial, kesejahteraan, kepastian hukum, serta kehidupan yang bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Namun, 81 tahun setelah Proklamasi, pertanyaan mendasar masih relevan untuk diajukan: sudahkah rakyat benar-benar merasakan kemerdekaan?

 

Atas dasar refleksi tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pekanbaru St. Albertus Magnus dan PMKRI Cabang Padang, Regio Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), mengangkat tema “Mencari Kemerdekaan”.

 

Bagi kami, mencari kemerdekaan berarti terus memperjuangkan agar kemerdekaan tidak berhenti sebagai simbol, seremoni, dan perayaan tahunan. Kemerdekaan harus hadir dalam kehidupan rakyat: ketika hukum berlaku adil, kebutuhan pokok terjangkau, lingkungan hidup terlindungi, dan kebijakan negara benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

 

*KEMERDEKAAN HARUS DIRASAKAN RAKYAT*

 

Kami melihat sejumlah persoalan nasional yang masih menjadi pekerjaan rumah. Pemberantasan korupsi membutuhkan instrumen hukum yang kuat, kebijakan pangan dan pembangunan harus tepat sasaran, sementara persoalan daya beli masyarakat dan lingkungan hidup tidak boleh dipandang sebagai persoalan sekunder.

 

RUU Perampasan Aset saat ini masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya terus berlangsung di DPR melalui Komisi III.

 

Karena itu, kami mendorong DPR RI dan pemerintah segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset dengan tetap menjamin due process of law, perlindungan hak warga negara, transparansi, serta mekanisme pengawasan yang kuat.

 

Kami juga menilai setiap program pemerintah harus diukur berdasarkan manfaat nyata bagi rakyat, bukan semata-mata berdasarkan besarnya anggaran atau luasnya cakupan program.

 

*EMPAT TUNTUTAN PMKRI SUMBAGTENG*

 

Dalam refleksi 81 tahun kemerdekaan ini, PMKRI Cabang Pekanbaru dan PMKRI Cabang Padang menyampaikan tuntutan:

 

1. SEGERA SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET

Sebagai instrumen memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara, dengan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.

 

2. HENTIKAN MBG DAN KDMP SAMPAI DILAKUKAN EVALUASI MENYELURUH

Kami mendesak pemerintah melakukan evaluasi secara terbuka terhadap tata kelola, anggaran, mekanisme pengadaan, distribusi, pengawasan, serta efektivitas program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

 

Di Sumatera Barat, misalnya, pemerintah daerah telah mendorong KDMP menjadi bagian dari rantai pasok MBG. Karena itu, transparansi dan pengawasan harus menjadi prioritas agar program tidak justru menciptakan persoalan baru dalam tata kelola anggaran dan ekonomi masyarakat.

 

3. TURUNKAN HARGA BBM DAN BAHAN-BAHAN POKOK

Negara harus memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan dasar dengan harga yang terjangkau. Pemerintah tidak boleh membiarkan kenaikan biaya hidup semakin mempersempit ruang ekonomi masyarakat kecil, mahasiswa, pekerja, nelayan, petani, dan pelaku UMKM.

 

4. HENTIKAN PEMBAKARAN LAHAN DAN SEGERA TINDAK TEGAS PELAKU PEMBAKARAN

Persoalan kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi menyangkut kesehatan, ekonomi, pendidikan, keselamatan masyarakat, dan masa depan generasi mendatang.

 

Di Riau, persoalan karhutla masih menjadi perhatian serius. Pada awal Agustus 2026, pemerintah daerah melaporkan masih terdapat puluhan titik panas di sejumlah wilayah Riau dan penanganan dilakukan melalui satgas darat maupun dukungan udara.

 

Kami menegaskan bahwa pelaku pembakaran lahan, baik individu maupun korporasi apabila terbukti bersalah, harus diproses secara hukum secara tegas dan transparan.

 

 

*PERNYATAAN BENEDIK BONAVENTURA TARIGAN*

 

Ketua Presidium PMKRI Cabang Pekanbaru

 

“Kemerdekaan tidak akan berarti jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Di tengah potensi korupsi dan persoalan tata kelola sumber daya alam, negara harus hadir memastikan hukum bekerja secara adil dan memberikan kepastian kepada rakyat.”

 

Benedik menilai, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu momentum penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

 

“Kami mendorong DPR RI tidak menjadikan RUU Perampasan Aset sekadar wacana politik. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa uang dan aset yang dirampas dari negara dapat dikembalikan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

 

Menurutnya, persoalan tersebut memiliki relevansi kuat dengan kondisi Riau yang memiliki sumber daya alam besar.

 

“Riau adalah daerah yang kaya sumber daya alam, tetapi kekayaan tersebut harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat hidup berdampingan dengan kekayaan alam, tetapi justru menghadapi persoalan lingkungan, kesenjangan, dan mahalnya biaya hidup.”

 

Benedik juga menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan yang berulang di Riau.

 

“Karhutla tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan tahunan. Ketika asap mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi dan pendidikan terganggu, maka negara wajib memastikan pencegahan dilakukan sejak awal dan pelaku pembakaran ditindak tegas.”

 

Ia menambahkan bahwa evaluasi terhadap MBG dan KDMP juga harus dilakukan secara objektif.

 

“Kami tidak sedang menolak tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Yang kami tuntut adalah transparansi, akuntabilitas dan efektivitas. Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan setiap program harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.”

 

 

*PERNYATAAN ERGUNA J GINTING*

 

Ketua Presidium PMKRI Cabang Padang

 

“Kemerdekaan di Sumatera Barat harus diterjemahkan ke dalam kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai program pemerintah bertambah banyak, tetapi persoalan harga pangan, daya beli, lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat masih menjadi beban rakyat.”

 

Erguna menilai kebijakan nasional harus memperhatikan kondisi daerah dan tidak boleh menggunakan pendekatan yang seragam tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat lokal.

 

Data Dinas Pangan Sumatera Barat menunjukkan bahwa harga sejumlah komoditas pangan masih cukup tinggi. Pada 6 Agustus 2026, misalnya, harga rata-rata cabai rawit merah tercatat Rp61.886/kg, cabai merah keriting Rp48.742/kg, beras premium Rp16.014/kg, dan gula konsumsi Rp18.194/kg.

 

“Pemerintah harus memastikan kebijakan pangan tidak berhenti pada menjaga ketersediaan, tetapi juga memastikan keterjangkauan. Masyarakat tidak cukup hanya diberi tahu bahwa pangan tersedia; mereka harus mampu membelinya.”

 

Terkait KDMP, Erguna menegaskan bahwa koperasi harus benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.

 

“Kami tidak ingin KDMP hanya menjadi proyek administratif dan pembangunan fisik. Koperasi harus tumbuh dari kebutuhan masyarakat, dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat langsung kepada anggota serta masyarakat desa dan kelurahan.”

 

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan KDMP tidak mengabaikan koperasi dan pelaku usaha lokal yang telah lama berkembang.

 

“Jangan sampai kehadiran program baru justru mematikan ruang usaha masyarakat yang sudah ada. Pemerintah harus memastikan KDMP menjadi penguat ekonomi rakyat, bukan pesaing yang mendapatkan perlakuan tidak seimbang.”

 

*SUMBAGTENG BERSUARA*

 

PMKRI Cabang Pekanbaru dan PMKRI Cabang Padang memandang bahwa persoalan Riau dan Sumatera Barat memiliki keterkaitan dengan persoalan nasional.

 

Di Riau, kekayaan sumber daya alam harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karhutla harus ditangani dari hulu hingga hilir, termasuk pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Pemerintah juga harus memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat bukti keterlibatan atau kelalaian pihak yang lebih besar.

 

Di Sumatera Barat, kebijakan ekonomi dan pangan harus memperkuat masyarakat lokal. Program KDMP harus dibangun dengan prinsip partisipasi masyarakat, transparansi, profesionalisme, dan penguatan ekonomi desa/nagari. Sumbar sendiri tercatat masuk empat besar nasional dalam pembentukan KDMP pada Juni 2026.

 

Dengan demikian, keberhasilan program tidak boleh hanya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi dari seberapa besar manfaat yang diterima masyarakat.

 

Bagi PMKRI Sumbagteng, “Mencari Kemerdekaan” bukan berarti mempertanyakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sebaliknya, tema ini merupakan ajakan untuk merefleksikan apakah cita-cita kemerdekaan telah benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat.

 

Kemerdekaan berarti rakyat tidak hidup dalam ketakutan terhadap hukum yang tidak adil.

 

Kemerdekaan berarti rakyat mampu memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.

 

Kemerdekaan berarti kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Kemerdekaan berarti lingkungan hidup tidak dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.

 

Kemerdekaan berarti kebijakan negara dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

 

Dan kemerdekaan berarti suara masyarakat tidak hanya didengar ketika pemilu, tetapi juga ketika kebijakan publik dirumuskan dan dilaksanakan.

 

Karena itu, PMKRI Cabang Pekanbaru dan PMKRI Cabang Padang Regio Sumbagteng menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah untuk bersama-sama mengawal cita-cita kemerdekaan.

 

81 tahun Indonesia merdeka.

Kini saatnya kemerdekaan benar-benar dirasakan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *