Arjuna Sitepu Menatap Tajam Daftar Nama Yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka!

Foto Ist: Arjuna Sitepu Tidak Berbicara Tentang Bupati Yang Dipanggil KPK, Tetapi Yang Membuatnya Berhenti Sejenak Bukanlah Nama Seorang Bupati, Melainkan Tiga Huruf Yang Selama Ini Dianggap Tak Tersentuh Yaitu “BPK.”

 

SUMSEL – Di tengah puing-puing kepercayaan publik yang telah lama runtuh, secercah cahaya kembali menembus kelamnya korupsi di negeri ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

 

Namun, yang membuat langkah ini berbeda bukanlah sekadar panggilan terhadap seorang bupati. Yang membuat langkah ini bergema jauh melampaui ruang-ruang pemeriksaan adalah keberanian KPK untuk menyentuh wilayah yang selama ini dianggap steril dari jangkauan hukum: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

 

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Muara Enim. Mereka adalah Inspektur Kabupaten Muara Enim Fera Sari, Plh Sekda Muara Enim Emran Tabrani, Kepala BPKAD Kabupaten Muara Enim M. Tarmizi Ismail, serta Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Muara Enim Ratna Pinarti. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 18 Agustus 2026.

 

Apresiasi yang Tak Pernah Terucap dari Para Pegiat Antikorupsi

 

Di tengah proses hukum yang masih bergulir ini, Investigator Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), Arjuna Sitepu CPR, menyampaikan apresiasi yang selama ini nyaris tidak pernah terucap dari mulut para aktivis dan pegiat antikorupsi. Bukan karena mereka tidak menghargai, melainkan karena standar yang mereka tetapkan begitu tinggi hingga pujian menjadi barang langka. Namun kali ini, Arjuna Sitepu memilih untuk memecah keheningan itu.

 

“Selama bertahun-tahun, kita, para pegiat antikorupsi, terlalu sibuk mengkritik, terlalu lelah menuntut, hingga lupa bahwa ada saatnya kita harus berhenti sejenak dan memberikan penghormatan. Sepatutnya, saya memilih untuk melakukan hal yang jarang dilakukan: memberikan apresiasi yang tulus, tanpa syarat, dan tanpa pretensi, kepada KPK,” ujar Arjuna.

 

Ia melanjutkan, “Mereka tidak hanya memburu koruptor di pemerintahan daerah. Mereka berani masuk ke jantung institusi yang seharusnya menjadi penjaga terakhir integritas keuangan negara. Menggeledah rumah seorang Anggota BPK bukanlah tindakan administratif biasa. Itu adalah deklarasi perang terhadap budaya impunitas yang telah mengakar. Ini adalah momen di mana KPK tidak lagi sekadar bekerja, mereka sedang menorehkan sejarah.”

 

KPK Geledah Rumah Anggota BPK

 

Dalam pengusutan perkara ini, KPK menggeledah rumah Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE) yang akan dianalisis lebih lanjut. “BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” ucap Budi Prasetyo.

 

“Ini bukan sekadar penggeledahan. Ini adalah pesan yang sangat jelas: tidak ada satu pun lembaga yang kebal hukum. Tidak ada satu pun nama yang terlalu besar untuk disentuh. KPK sedang menunjukkan bahwa di negeri ini, keadilan masih mungkin ditegakkan,” tegas Arjuna Sitepu.

 

KPK Tetapkan Empat Tersangka

 

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait hasil audit BPK atas proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) BPK dan pihak lainnya. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, ASN BPK Titin, serta pihak swasta Angga yang diduga merupakan orang kepercayaan Anggota V BPK.

 

Para tersangka diperlihatkan kepada publik dengan rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 11 Juni 2026. Edison dan Abi tidak menjalani penahanan baru karena telah lebih dahulu menjadi tahanan dalam perkara korupsi lain di Kabupaten Muara Enim.

 

Diduga Berkaitan dengan Audit Pengadaan Smart TV

 

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan suap terhadap ASN BPK masih berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim yang lebih dahulu menjerat Bupati Edison. Dugaan pemberian uang kepada auditor BPK diduga berkaitan dengan temuan hasil pemeriksaan atas sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

 

“Ini adalah pengingat bahwa korupsi bukanlah kejahatan biasa. Ia adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Dan ketika lembaga yang seharusnya mengawasi justru terlibat, maka itu adalah pengkhianatan ganda. Karena itu, keberanian KPK hari ini bukan hanya layak diapresiasi, tetapi layak dicatat dalam sejarah panjang perjuangan melawan korupsi di republik ini,” tutup Arjuna Sitepu.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *