Jenazah Buruh Tambang Dibawa ke Pasaman Barat, Dugaan PETI dan Keterlibatan Oknum Kepala Desa di Panabari Disorot

MANDAILING NATAL — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Panabari, wilayah aliran Sungai Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan.

Bukan hanya karena dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga menyusul informasi mengenai seorang buruh tambang asal Kecamatan Siabu yang dikabarkan meninggal dunia saat bekerja di kawasan tersebut.

 

Peristiwa itu semakin menyita perhatian karena jenazah korban disebut tidak langsung dibawa ke kampung halamannya di Desa Pintu Padang Jae, Kecamatan Siabu. Jenazah justru dibawa ke Jorong Air Balam, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dan dimakamkan pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

 

Pemindahan jenazah lintas provinsi tersebut kini menimbulkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi dari aparat penegak hukum.

 

Informasi Kematian Korban Berubah-ubah

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, korban merupakan warga Desa Pintu Padang Jae yang bekerja di kawasan pertambangan Panabari. Korban disebut bekerja bersama rekannya, Syawaluddin, warga Desa Hutabaringin.

 

Keterangan mengenai kondisi korban pertama kali disebut berbeda dengan informasi berikutnya.

 

Menurut keterangan yang disampaikan istri korban, Leni Marlina, pihak keluarga sempat memperoleh informasi bahwa korban sedang sakit di Padangsidimpuan.

 

Namun kemudian muncul informasi bahwa korban diduga tertimpa material longsor di lokasi pertambangan.

 

Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi secara resmi.

 

Apakah korban benar meninggal akibat kecelakaan kerja?

 

Apakah lokasi kejadian sudah diperiksa polisi?

 

Apakah dilakukan olah tempat kejadian perkara?

 

Apakah jenazah telah menjalani pemeriksaan medis atau forensik?

 

Dan mengapa jenazah justru dimakamkan jauh dari tempat tinggal keluarga korban?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

 

Mengapa Jenazah Dimakamkan di Luar Provinsi?

 

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan jenazah korban dibawa ke Jorong Air Balam, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, Sumatera Barat.

 

Pemakaman tersebut dilakukan pada Minggu pagi, 9 Agustus 2026.

 

Pemindahan jenazah dari Mandailing Natal menuju wilayah Sumatera Barat tentu bukan persoalan kecil. Apalagi jika benar korban meninggal dalam sebuah aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

 

Namun, redaksi menegaskan bahwa pemindahan jenazah ke luar daerah belum dapat disebut sebagai upaya menghilangkan barang bukti tanpa adanya hasil penyelidikan dan bukti hukum.

 

Karena itu, aparat kepolisian perlu menjelaskan secara terbuka apakah proses pemeriksaan terhadap jenazah telah dilakukan sesuai ketentuan dan apakah terdapat laporan resmi mengenai kematian tersebut.

 

Dugaan Keterlibatan Kepala Desa dan Anak sebagai Pemodal PETI

 

Di tengah informasi mengenai kematian buruh tambang tersebut, muncul pula dugaan dari sejumlah sumber masyarakat mengenai keterlibatan Kepala Desa Pintu Padang Jae bersama anaknya dalam aktivitas PETI.

 

Dugaan tersebut menyebutkan bahwa kepala desa dan anaknya diduga memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di sepanjang kawasan Sungai Batang Gadis.

 

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat dugaan fasilitas pengolahan emas berupa gelondongan atau gebosan yang berada di sekitar rumah kepala desa.

 

Namun demikian, informasi mengenai kepemilikan dan keterlibatan tersebut masih merupakan dugaan yang harus diverifikasi.

 

Redaksi belum menyimpulkan bahwa kepala desa tersebut merupakan pemodal PETI ataupun bahwa fasilitas pengolahan emas tersebut merupakan miliknya.

 

Karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan siapa pemilik, pengelola, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pengolahan emas tersebut.

 

Jika memang ditemukan bukti adanya kegiatan pengolahan mineral hasil tambang tanpa izin, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana pertambangan.

 

Ancaman Pidana Pertambangan

 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih menjadi salah satu dasar hukum penting dalam penanganan pertambangan tanpa izin. UU tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 2 Tahun 2025.

 

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Artinya, apabila aktivitas pertambangan di Panabari nantinya terbukti dilakukan tanpa izin, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan bukti yang ditemukan.

 

Tidak hanya pekerja di lapangan yang perlu diperiksa.

 

Pemodal, pengelola, pemilik alat, maupun pihak lain yang terbukti terlibat harus ditelusuri berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Jika Aktivitas Tambang Menyebabkan Kematian

 

Persoalan menjadi lebih serius apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya hubungan antara aktivitas pertambangan dengan kematian pekerja.

 

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ketentuan pidana apabila perbuatan yang dilakukan dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan.

 

Pasal 98 ayat (3), misalnya, mengatur ancaman pidana apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka berat atau meninggal dunia, yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

 

Namun penerapan pasal tersebut tentu membutuhkan pembuktian mengenai perbuatan, dampak lingkungan, unsur kesengajaan, serta hubungan sebab-akibat dengan kematian korban.

 

Karena itu, tidak tepat jika kematian korban langsung disimpulkan sebagai akibat aktivitas tambang sebelum dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan profesional.

 

KUHP Nasional Sudah Berlaku

 

Ada hal penting yang perlu menjadi perhatian.

 

Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku, sehingga pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi pada Agustus 2026 harus memperhatikan ketentuan KUHP Nasional, bukan semata-mata menggunakan pasal-pasal KUHP lama.

 

Untuk dugaan kematian akibat kelalaian, penyidik nantinya dapat menilai ketentuan pidana yang relevan berdasarkan fakta kejadian, termasuk mengenai hubungan antara tindakan atau kelalaian seseorang dengan meninggalnya korban.

 

Sementara apabila ditemukan bukti adanya kesengajaan merampas nyawa, ketentuan mengenai pembunuhan dalam KUHP Nasional juga dapat menjadi bagian dari penilaian penyidik. UU No. 1 Tahun 2023 antara lain mengatur pembunuhan berencana dalam Pasal 459.

 

Dengan demikian, penyebab kematian harus terlebih dahulu dibuktikan melalui penyelidikan, pemeriksaan medis, keterangan saksi, bukti di lokasi kejadian, dan alat bukti lainnya.

 

Sungai Batang Gadis dan Ancaman Kerusakan Lingkungan

 

Selain persoalan keselamatan pekerja, aktivitas PETI juga menimbulkan pertanyaan mengenai dampak terhadap Sungai Batang Gadis.

 

Jika kegiatan pertambangan dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang benar, material hasil pengerukan dapat meningkatkan sedimentasi dan berpotensi mengganggu kualitas ekosistem sungai.

 

Penggunaan bahan berbahaya juga harus menjadi perhatian serius apabila memang ditemukan di lapangan.

 

UU Nomor 32 Tahun 2009 melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. UU tersebut saat ini berstatus berlaku dan telah mengalami sejumlah perubahan melalui regulasi berikutnya.

 

Karena itu, diperlukan pemeriksaan lingkungan secara objektif, termasuk pengambilan sampel air, tanah, sedimen, serta pemeriksaan terhadap bahan yang digunakan dalam proses pengolahan emas jika memang ditemukan.

 

Kapolsek Diminta Memberikan Penjelasan

 

Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi terkait informasi meninggalnya seorang buruh di kawasan pertambangan Panabari.

 

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

 

1. Apakah terdapat laporan resmi mengenai kematian korban?

2. Di mana lokasi pasti korban ditemukan?

3. Kapan peristiwa tersebut terjadi?

4. Apa penyebab kematian berdasarkan keterangan medis?

5. Apakah telah dilakukan olah TKP?

6. Apakah terdapat saksi yang telah diperiksa?

7. Apakah aktivitas pertambangan di lokasi tersebut memiliki perizinan?

8. Siapa pemilik atau pengelola lokasi PETI?

9. Apakah terdapat alat pengolahan emas atau gelondongan yang berkaitan dengan lokasi tersebut?

10. Apakah dugaan keterlibatan oknum kepala desa telah diperiksa?

 

Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

 

Kepala Desa dan Pihak Terkait Berhak Memberikan Klarifikasi

 

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis seseorang bersalah.

 

Nama dan jabatan pihak yang disebut dalam laporan ini perlu diklarifikasi karena menyangkut kepentingan publik.

 

Apabila Kepala Desa Pintu Padang Jae, anaknya, pengelola tambang, keluarga korban, maupun pihak lainnya memiliki bantahan, penjelasan, atau bukti yang berbeda, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik.

 

Hal yang sama berlaku terhadap aparat kepolisian dan pemerintah daerah.

 

Aparat Diminta Mengusut Secara Transparan

 

Kasus ini tidak seharusnya berhenti pada pemakaman seorang pekerja.

 

Jika benar terdapat aktivitas PETI, maka aparat perlu mengungkap siapa pemodalnya, siapa pengelolanya, bagaimana sistem operasionalnya, dari mana material emas diperoleh, serta ke mana hasil pengolahan tersebut dipasarkan.

 

Jika benar seorang pekerja meninggal dunia di lokasi tambang, maka penyebab kematiannya juga harus dijelaskan secara terang.

 

Dan apabila ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa memandang status sosial maupun jabatan.

 

Masyarakat berhak mengetahui apakah kematian tersebut merupakan kecelakaan kerja biasa, akibat kelalaian, akibat kondisi lokasi tambang yang tidak aman, atau terdapat faktor lain yang lebih serius.

 

Satu nyawa manusia tidak boleh kalah oleh nilai emas yang dikeruk dari perut bumi.

 

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

 

Publik menunggu satu hal sederhana: kebenaran yang dibuktikan dengan penyelidikan, bukan sekadar dugaan; dan keadilan yang ditegakkan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan siapa yang memiliki kekuasaan.

 

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan mengenai kepemilikan tambang, fasilitas gelondongan, keterlibatan kepala desa dan anaknya, serta penyebab kematian korban dalam berita ini perlu diperlakukan sebagai dugaan sampai terdapat hasil penyelidikan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Nara Sumber: Arjuna Siteu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *