Kampar, Riau – Aktivitas yang diduga sebagai penyedotan pasir dan bebatuan di bantaran sungai, tepatnya di sepanjang Jalan Raya Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah mesin dompeng terlihat beroperasi di lokasi, sementara warga mengaku belum melihat adanya penindakan maupun pengawasan yang nyata dari instansi terkait.
Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan, aktivitas tersebut berlangsung sangat dekat dengan badan Jalan Raya Petapahan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran warga karena dikhawatirkan dapat memicu abrasi tebing sungai, longsor, hingga mengancam keselamatan para pengguna jalan yang melintas setiap hari.
Selain itu, di sekitar lokasi tidak terlihat papan informasi maupun plang yang menunjukkan status perizinan atau legalitas kegiatan penyedotan pasir dan bebatuan tersebut.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan aktivitas yang terus berlangsung.
“Kami sebagai pengguna jalan sangat khawatir jalan ini bisa amblas karena aktivitas penyedotan pasir dan bebatuan dilakukan sangat dekat dengan jalan raya. Kalau sampai terjadi longsor, bukan hanya kami yang dirugikan, tetapi seluruh pengguna jalan,” ujarnya.
Menurut pantauan tim awak media, dampak yang ditimbulkan tidak hanya berpotensi menyebabkan abrasi dan longsor, tetapi juga dikhawatirkan memicu banjir akibat berubahnya kondisi bantaran sungai. Air sungai yang keruh bercampur tanah dari aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu ekosistem perairan dan mengancam kelestarian habitat ikan serta satwa air lainnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kampar, dinas yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas kegiatan tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, warga meminta agar tindakan tegas diberikan sesuai hukum yang berlaku.
Warga juga mendesak agar pengawasan terhadap aktivitas di sepanjang bantaran sungai diperketat guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menghindari potensi bencana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan pengguna Jalan Raya Petapahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang mengelola aktivitas tersebut maupun dari instansi berwenang terkait status perizinan, pengawasan, serta dugaan aktivitas penyedotan pasir dan bebatuan di lokasi tersebut. Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait apabila telah diperoleh.
PII, AS RED)
