Riau, Kampar | Rabu, 1 Juli 2026,Kasus seorang siswi yang diduga berhenti bersekolah karena terkendala biaya SPP menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut melibatkan seorang siswi kelas IV SD IT Babul Huda yang beralamat di Jalan Pesantren, Dusun II Simpang Pulai, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kepada awak media, orang tua siswi yang diketahui bernama Melani Putria mengaku anaknya tidak lagi bersekolah karena keluarga mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak mampu melunasi tunggakan SPP sebesar Rp125.000 per bulan.
Menurut penuturan orang tua, tunggakan tersebut bukan hanya terjadi selama satu bulan. Ia mengaku anaknya kerap ditegur mengenai pembayaran SPP sehingga merasa malu dan akhirnya tidak berani lagi datang ke sekolah.
“Anak saya bernama Melani Putria yang duduk di kelas IV SD. Saat itu kami memang tidak memiliki dana untuk membayar tunggakan SPP sebesar Rp125.000. Karena sering ditanya mengenai pembayaran SPP, anak saya akhirnya tidak berani lagi masuk sekolah hingga sekarang,” ungkap orang tua siswi kepada awak media.
Orang tua tersebut juga mengaku pernah mengalami kejadian serupa terhadap anaknya yang lain. Menurutnya, karena belum melunasi biaya ujian, anaknya saat itu mengikuti ujian di luar ruangan sekolah. Pengakuan tersebut disampaikan sebagai pengalaman pribadi keluarga dan menjadi bagian dari keluhan yang mereka sampaikan kepada media.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media kemudian mengirimkan permohonan konfirmasi resmi kepada pihak SD IT Babul Huda. Dalam pesan tersebut, media meminta klarifikasi mengenai informasi bahwa siswi yang mengalami kesulitan ekonomi tidak dapat melanjutkan pendidikan karena belum mampu membayar SPP, serta menanyakan apakah sekolah memiliki kebijakan atau solusi bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Zah Endang selaku Wakil Kepala Kurikulum menyampaikan bahwa orang tua siswi tetap diwajibkan menyelesaikan kewajiban pembayaran yang menjadi tanggungannya. Ia juga menjelaskan bahwa apabila siswi hendak pindah ke sekolah lain, kewajiban administrasi, termasuk pembayaran SPP yang tertunggak, harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum sekolah menerbitkan berkas administrasi perpindahan.
Selain itu, saat ditanya mengenai Dana BOS, Zah Endang menyatakan bahwa mekanisme Dana BOS di sekolah swasta berbeda dengan sekolah negeri. Ia juga menyampaikan penilaiannya bahwa orang tua siswi bukan berasal dari keluarga yang tidak mampu, melainkan dinilai kurang memprioritaskan kewajiban pembayaran kepada sekolah.
“Untuk Dana BOS swasta dan negeri itu tidak sama. Orang tua murid itu bukan orang susah, tetapi menyusahkan diri sendiri. Saat mereka ada uang, kewajiban itu disepelekan. Ketika mengalami kesulitan, pihak sekolah yang disalahkan,” ujar Zah Endang kepada awak media.
Menurut awak media, setelah sesi konfirmasi berlangsung, sambungan telepon kemudian berakhir secara tiba-tiba sehingga proses wawancara tidak dapat dilanjutkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak anak untuk memperoleh pendidikan. Diharapkan seluruh pihak, baik sekolah, orang tua, yayasan, maupun pemerintah daerah, dapat mencari solusi terbaik agar setiap anak tetap memperoleh akses pendidikan tanpa mengabaikan ketentuan administrasi yang berlaku.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab apabila di kemudian hari terdapat penjelasan tambahan dari pihak SD IT Babul Huda maupun pihak-pihak terkait lainnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(AS-Redaksi***)
