Jakarta | pejuanginformasiindonesia.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya.
Penegasan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (19/1/2026).
MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” inkonstitusional bersyarat, kecuali dimaknai bahwa sanksi pidana/perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari restorative justice.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai Pasal 8 selama ini bersifat deklaratif dan berpotensi menjerat wartawan tanpa mekanisme perlindungan yang jelas. Karena itu, MK menegaskan setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers, bukan langsung pidana.
Putusan ini memperkuat perlindungan kebebasan pers sekaligus memberi kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan beritikad baik.
