Pemilu Serentak 2024 semakin dekat! Namun, beberapa warga mungkin belum menerima Surat Pemberitahuan Memilih (C6). Jika Sahabat Bawaslu mengalami hal serupa, jangan panik. Bawaslu menegaskan bahwa asalkan nama Sahabat sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Sahabat tetap berhak menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bagaimana caranya? Sahabat cukup membawa e-KTP atau Biodata Penduduk ke TPS sesuai alamat terdaftar di hari pencoblosan. Dengan dokumen tersebut, petugas akan membantu memastikan Sahabat dapat memberikan suara.
Jika ada kendala, seperti dilarang memilih meski sudah memenuhi syarat, segera laporkan ke Bawaslu. Bawaslu siap memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan.
Ayo, bersama kita awasi jalannya Pemilu 2024 agar berjalan jujur dan adil. Jangan ragu untuk mengawal demokrasi kita!
#AyoAwasiBersama #PemilihanSerentak2024 #HakPilih