Kutalimbaru.Senin 09 Juni 2025.
Reskrim Polsek kutalimbaru diamankan 1 (Satu) Orang pelaku berinisial S (51) warga
Desa hulu Kecamatan pancur batu pelagu ini melakukan pencurian Kabel Tower Milik PT.Daya Mitra Telekumunikasi Lokasi penangkapan jalan.Dusun II Namo Rindang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang Minggu 08 Juni 2025 sekira pukul 04.00.wib.
Kabel Tower Milik PT.Daya Mitra Telekumunikasi suda membuat atas nama Nivianda Syaiful resmi membuat laporan Kepolsek kutalimbaru.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu SH Melalui Kanit Resrim Polsek Kutalimbaru Iptu
Maruba B.Sinaga SH.mengatakan Kronoligis kejadinya kepada wartawan Minggu 08 Juni 2025 Sekira Pukul 03.00 Wib Team opsnal Unit Reskrim Polsekta Kutalimbaru Melakukan penyelidikan tentang Kejadian pencurian Kabel Tower milik PT Daya mitra Telekomunikasi diJalan Dusun II Namorindang Desa Suka maju Kecamatan kutalimbaru.
Selanjutnya Team mendapat informasi tentang keberadaan yang sebagai pelaku di Jalan.Dusun II Namorindang Desa Suka dame Kecamatan Kutalimbaru kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya Opsnal unit reskrim Kutalimbaru yang didampingi oleh Kanit Reskrim Kutalimbaru bergerak meluncur ke lokasi yang dimaksud, Sesampainya di TKP Team tembus pandang dengan seorang laki-laki sedang berdiri-diri di depan rumah warga dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Selanjutnyan Team resrim berhasil mengamankan pelaku berinisial S berikut menyita barang bukti 1(Satu) Buah Gunting Potong Alat yang dipergunakan Untuk memotong Kabel dan 1(Satu) Buah Potongan Kabel Tembaga Hasil Curian,2(Dua) Buah Potongan Pipa paralon Penutup Stik rut anti petir yang di rusak dan 1(Satu) Buah Tas warna hitam yang berisikan Alat-alat,1.Buah Obeng.-1(Buah) Kunci Monyet,1(Satu) Buah Kakak tua.Alat alat yang digunakan pelagu untuk mencuri.
Kemudian pelagu ini mengakui perbuatannya telah mencuri Kabel TembagaTower milik PT.Daya mitra Telekomunikasi bersama 1 orang temannya inisial JH yang berhasil melarikan diri.
Dan selanjutnya pelaku mengakui telah berulangkali mencuri Kabel milik Korban PT.Daya mitra Telekomunikasi Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti di boyong ke Komando Polsek Kutalimbaru guna Riksa lanjut kata Iptu Maruba kepada wartawan.
(SS)