Kutalimbaru.Jumat 27 Juni 2025.
Dalam rangka operasi antik toba 2025 Unit Reskrim Polsek kutalimbaru Diamankan 1 (Satu) orang atas nama bernisial EO (35)
Warga Jalan Sei Glugur Kampung Krekel Gg Keluarga III Kecamatan. Pancur Batu ,Pelaku ini Pengedar Narkoba Jenis Sabu TKP jalan Sei Glugur Kampung Krekel Gg Keluarga Kec Pancur Batu Kabupaten. Deli Serdang Sabtu 14 Juni 2025 pukul 16.00.wib.
Petugas pelaksana kegiatan dalam rangka operasi Antik toba oleh Iptu Maruba Sinaga SH.Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru,Aiptu Indra Susandi, SH, Aipda A Hutasoit, Bripka D Manulang ,Bripka Dedi Sinulingga dan Briptu Adi Permana.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu SH.
Melalui Kanit Reskrim Iptu Maruba Sinaga SH.mengatakan kronologis penangkapan tersangka ini Sabtu 14 Juni 2025 pkl 16.00 wib, Personil Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan jual-beli narkoba jenis sabu di Jalan Sei Glugur Kampung Krekel Gg Keluarga.
Berdasarkan informasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek kutalimbaru bersama personil unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi TKP yang dimaksud kemudian anggota opsnal melaksanakan Lidik dan undercover bay (menyamar) untuk membeli narkotika jenis Sabu.
Masi kata Kanit Resrim Polsek Kutalimbaru Pada saat transaksi pelaku curiga dan membuang narkoba jenis sabu kearah rumput kemudian Team langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti 6 (Enam) Plastik klip paket berisi sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah dari kantong celana pelaku ,Uang Tunai Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan sabu.
Kemudian Team melaksanakan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya sudah menjual narkoba jenis sabu selama sebulan.
Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti diamankan ke Mako Polsek Kutalimbaru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kata Iptu Maruba Sinaga kepada wartawan Jumat 27 Juni 2025 pukul 11.00.wib.
(SS)