Kepulauan Meranti, Riau – Praktik mencurigakan di balik operasional kilang sagu kembali mencuat. Kali ini, sebuah usaha mikro bernama Sio A Hiang di Desa Tanjung Peranap,
Kecamatan Tebing Tinggi Selatan, menjadi sorotan tajam setelah tim investigasi dari LSM Penjara Indonesia turun langsung ke lokasi pada Selasa (7/4/2026) sore.
Hasil penelusuran mengungkap dugaan pelanggaran serius yang bukan hanya menyangkut aturan daerah (Perda), tetapi juga mengabaikan peran penting Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dalam melindungi hak-hak pekerja.
Kilang yang mempekerjakan sekitar 18 pekerja ini diduga memberikan upah harian di kisaran Rp80.000 hingga Rp95.000. Nilai tersebut dinilai jauh di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti.
Para pekerja terpaksa menerima kondisi tersebut tanpa pilihan lain, meskipun beban kerja tergolong berat dan berisiko tinggi.
Tanpa BPJS, Pekerja Dibiarkan Rentan, Lebih memprihatinkan lagi, seluruh pekerja tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, mereka tidak memiliki jaminan jika terjadi kecelakaan kerja maupun sakit.
“Kalau kami sakit atau kecelakaan kerja, harus minta uang ke bos, tapi nanti dipotong dari gaji,” ungkap salah satu pekerja.
Tanpa APD, Bekerja di Zona Bahaya.Aspek keselamatan kerja juga diabaikan. Para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu safety, masker, sarung tangan, maupun kacamata pelindung.
Ironisnya, sebagian pekerja hanya menggunakan sandal saat bekerja di lingkungan kilang yang penuh risiko.
Air Tidak Layak, Limbah Diduga Cemari Lingkungan Fasilitas dasar pekerja juga jauh dari kata layak. Air minum yang tersedia berasal dari air gambut yang terasa asin dan tidak memenuhi standar kesehatan.
Tak hanya itu, dugaan pelanggaran lingkungan turut ditemukan. Limbah cair kilang disebut langsung dibuang ke kawasan bakau hingga ke laut tanpa proses pengolahan, berpotensi merusak ekosistem.
Sikap Pemilik Kilang Dinilai Tidak Kooperatif Saat dikonfirmasi, pemilik kilang, Sandi, justru menunjukkan sikap defensif dan tidak menjawab substansi persoalan. Ia bahkan membawa-bawa nama Mabes dan Polresta Pekanbaru dalam pernyataannya.
“Saya konsultasi dulu ke Mabes. Kalau mau ketemu, bisa di Mabes Jakarta atau Polresta Pekanbaru,” ujarnya dengan nada tegas.
Pernyataan tersebut dinilai tidak relevan dan terkesan menghindari pokok masalah.LSM Siap Tempuh Jalur Hukum
John Purba dari DPD LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, sikap pemilik yang tidak transparan justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius yang harus diusut tuntas.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: Di mana pengawasan pemerintah daerah dan peran Disnakertrans?
LSM Penjara Indonesia mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh dan tindakan tegas demi melindungi hak pekerja serta menjaga lingkungan di Kepulauan Meranti.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil. Akankah dibiarkan, atau segera ditindak?
