Tampang Wajah Desa Pulau Beralo Diduga Gelapkan Ratusan Juta Dana Desa, Warga Minta Penegak Hukum Turun Tangan

Kuansing, Riau — Kondisi Desa Pulau Beralo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, kini menjadi sorotan publik. Aroma dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 hingga 2022 kian menguat setelah muncul berbagai temuan janggal di lapangan. Warga pun mendesak instansi terkait agar bertindak cepat, tegas, dan transparan.

Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan warga bersama tim media PejuangInformasiIndonesia.com, sejumlah kegiatan desa terindikasi bermasalah, bahkan diduga fiktif. Anggaran yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah disebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Beberapa program yang disorot antara lain: Proyek Jalan Desa (jalan siluman) yang tak jelas keberadaannya.Pembangunan Posyandu senilai Rp 692 juta yang belum selesai dan diduga mangkrak.Program BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang membengkak tanpa laporan transparan.

Pembangunan PAUD dan Rumah Adat yang dinilai tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Ada anggaran besar, tapi hasilnya nihil. Negara dirugikan, rakyat dibodohi,” tegas Ka Biro PejuangInformasiIndonesia.com wilayah Kuansing, saat ditemui di lokasi.

Selain proyek yang diduga fiktif, tim juga menemukan dugaan rekayasa laporan kegiatan, mark up anggaran, hingga manipulasi SPJ tahunan.

 

Keganjalan di Kantor Desa

Saat tim media menyambangi Kantor Desa Pulau Beralo, Kepala Desa Al-Fikri tidak berada di tempat. Situasi di kantor desa juga menimbulkan tanda tanya: tidak ada bendera Merah Putih berkibar, papan informasi desa tidak ditemukan, serta tidak terlihat transparansi APBDes di area publik.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dugaan Pelanggaran Hukum,”Jika benar terbukti, perbuatan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi;

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan penggunaan Dana Desa harus transparan dan akuntabel;

serta Pasal 27 dan 28 UUD 1945, yang menjamin hak rakyat atas keadilan dan kesejahteraan,Kami minta aparat penegak hukum(APH), mulai dari Inspektorat, Kejaksaan, hingga Kepolisian, untuk tidak tutup mata. Bila terbukti ada korupsi, Kades dan semua pihak yang terlibat harus diproses hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Upaya Konfirmasi Media, Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan menjaga prinsip pemberitaan berimbang (cover both sides), Pimpinan Redaksi PejuangInformasiIndonesia.com, Anto Sitepu, telah mengirimkan surat resmi permohonan konfirmasi kepada Kepala Desa Pulau Beralo, Al-Fikri.

Dalam surat tersebut, redaksi menyampaikan permohonan klarifikasi mengenai sejumlah temuan, termasuk pemeliharaan Rumah Adat, proyek-proyek fisik, serta pelaksanaan program Dana Desa.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Al-Fikri belum memberikan tanggapan resmi, baik secara tertulis maupun lisan. Beberapa kali upaya konfirmasi melalui telepon juga tidak berhasil tersambung.

Desakan Publik dan Transparansi,Warga berharap agar pemerintah daerah, inspektorat, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Pulau Beralo.

“Kami ingin desa kami maju dan bersih. Kalau benar ada penyelewengan, jangan dibiarkan. Ini uang rakyat,” tutup salah satu tokoh masyarakat Pulau Beralo.

Hingga berita ini dimuat, pihak Pemerintah Desa Pulau Beralo dan Kepala Desa Al-Fikri belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang berkembang di masyarakat.

 

Redaksi: Anto Sitepu

Pimpinan Redaksi Media Online PejuangInformasiIndonesia.com

Alamat: Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 14, Sukajadi – Pekanbaru, Riau.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *