Asahan, 15 Maret 2025 – Dugaan adanya penyalahgunaan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Aek Loba 14212278, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Hal ini pertama kali mencuat dari hasil tongkrongan kru media di salah satu warung di daerah Bandar Pulo pada 10 Maret 2025, di mana warga membahas dugaan tindakan tidak sesuai aturan yang dilakukan oleh pihak SPBU tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kru media melakukan kunjungan langsung ke SPBU Aek Loba pada 13 Maret 2025 dalam bentuk silaturahmi dan komunikasi. Selain itu, kru juga mengumpulkan dokumentasi sebagai bukti tambahan guna memperkuat dugaan yang berkembang di masyarakat.
Namun, dalam kunjungan lanjutan pada Jumat, 14 Maret 2025, tim media menemui sejumlah kejanggalan. Beberapa petugas SPBU tampak tidak memberikan tanggapan yang jelas terkait dugaan tersebut. Salah satunya adalah Yuna, yang mengaku sebagai petugas pemasaran oli di SPBU 14212278. Ia menyatakan tidak mendapat informasi dari petugas bernama Kiki atau Riski mengenai kunjungan kru media sebelumnya. Namun, ketika Kiki dan Riski dimintai keterangan, mereka justru menyebut telah menyampaikan pesan tersebut sebelumnya.
Kru media juga berusaha menghubungi Ari Gultom, selaku mandor SPBU Aek Loba, untuk meminta klarifikasi dan nomor kontak Waigino, manajer SPBU 14212278. Namun, Ari Gultom terkesan kurang kooperatif dan memberikan jawaban yang menggantung. Dalam percakapan melalui WhatsApp, ia hanya menanggapi dengan alasan, “Senin saja ya, saya sedang cuti.”
Sikap yang terkesan enggan memberikan klarifikasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepatuhan SPBU Aek Loba dalam menyalurkan BBM bersubsidi sesuai aturan.
Kru media berencana meneruskan temuan ini kepada pihak-pihak dan instansi terkait guna meminta tanggapan serta memastikan sejauh mana langkah yang akan diambil dalam menyikapi dugaan penyalahgunaan ini.
Kasus ini masih terus berkembang dan akan menjadi perhatian publik hingga ada kejelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.
(Tim Redaksi – Bersambung)