Kampar, Riau – Aktivitas alat berat bermerek Komatsu yang bekerja di areal kawasan hutan memicu sorotan tajam publik. Kegiatan tersebut dinilai terjadi di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mentolik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, dan diduga meretas hutan tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang.

Sejumlah warga dan pegiat lingkungan meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum. Mereka menilai pembabatan hutan secara ilegal tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi memicu konflik lahan serta bencana lingkungan di masa mendatang.
Sorotan publik juga tertuju pada langkah kebijakan pemerintah pusat di sektor kehutanan. Menteri Kehutanan yang baru, Raja Juli Antoni, di bawah naungan Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, mengemban mandat menyeimbangkan kelestarian hutan dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam arah kebijakannya, pemerintah menitikberatkan pada lima program strategis, yakni digitalisasi layanan kehutanan, penguasaan hutan yang berkeadilan, dukungan terhadap swasembada pangan, perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia, serta penguatan kebijakan berkelanjutan. Publik berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan, termasuk penegakan hukum terhadap praktik pembabatan hutan ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas aktivitas alat berat di kawasan HPT Mentolik. Masyarakat mendesak transparansi dan langkah cepat aparat penegak hukum guna memastikan kelestarian hutan tetap terjaga.
(Tim)
