Sidoarjo, 4 Agustus 2025 – Satgas Pangan Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang tidak memenuhi standar mutu. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (4/8), aparat menyita sebanyak 12,5 ton beras oplosan dari sebuah gudang di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur. Dari hasil uji laboratorium, beras yang disita terbukti tidak memenuhi standar mutu pangan yang telah ditetapkan.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan satu orang tersangka berinisial MLH, yang diduga sebagai otak dari kegiatan pengoplosan beras tersebut. Barang bukti yang disita meliputi:
Beras merk SPG dalam kemasan 5 hingga 25 kilogram,
Beras pecah kulit (PK),
Menir beras atau broken rice,
Sejumlah mesin pengolahan beras,
Dan dokumen-dokumen terkait proses produksi dan distribusi.
Kombinasi beras pecah kulit dan menir yang dicampur dengan beras konsumsi berkualitas rendah kemudian dikemas ulang seolah-olah beras premium untuk dijual ke pasar dengan harga tinggi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa kegiatan ini jelas merugikan konsumen dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. “Kami serius dalam memberantas praktik curang dalam distribusi pangan. Masyarakat harus mendapatkan produk sesuai standar dan tidak dimanipulasi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MLH dijerat dengan tiga undang-undang, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar,
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp6 miliar,
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk beras, serta segera melapor jika menemukan adanya indikasi kecurangan dalam distribusi bahan pokok di lingkungan sekitar.
(Tim Redaksi | PejuangInformasiIndonesia.com)
Berani Bongkar Fakta, Suarakan Kebenaran!