Jakarta – Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 1.280 kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor). Dari jumlah tersebut, sebanyak 431 perkara atau 33,7 persen telah diselesaikan, dengan 830 tersangka berhasil diamankan. Dalam proses pengungkapan ini, Polri mengidentifikasi potensi kerugian negara mencapai Rp 4,8 triliun dan melakukan pemulihan aset (asset recovery) sebesar Rp 887 miliar.
Capaian ini diungkapkan dalam Rilis Akhir Tahun Polri 2024 yang mengangkat tema #OptimisSambut2025. Dalam keterangan tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi melalui pembentukan Koordinator Staf Khusus Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor). Kortas Tipidkor kini menjadi sektor utama dalam upaya mencegah, menindak, dan mengamankan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Pembentukan Kortas Tipidkor merupakan langkah strategis Polri dalam menghadapi kompleksitas kasus korupsi. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar perwakilan Polri dalam konferensi pers.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Polri juga berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dengan lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, guna memastikan upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif.
Dengan capaian ini, Polri optimis dapat terus meningkatkan kinerja dalam pemberantasan korupsi, terutama menjelang tahun 2025. Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.