Polri Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama di Kalsel

Banjarmasin – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi Kalimantan–Sulawesi yang diketahui terafiliasi dengan gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, empat orang tersangka berinisial SP, HM, MF, dan MS berhasil diamankan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 8.711,83 gram, 10.049 butir ekstasi, dan serbuk ekstasi seberat 24,14 gram.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol. Kelana Jaya, S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Selasa (29/4), menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum sebesar Rp13 miliar.

 

“Langkah ini sebagai komitmen Polri untuk memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat mereka juga dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Kombes Pol. Kelana Jaya.

 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas jaringan narkotika yang masih aktif di bawah kendali Fredy Pratama, yang saat ini berstatus buron internasional.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *