Pelalawan, Riau — Rabu (15 Oktober 2025)
Praktik ilegal di jalan raya kembali jadi sorotan. Diduga lemahnya pengawasan dari aparat Patroli Jalan Raya (PJR) Kabupaten Pelalawan membuat satu unit mobil colt diesel canter bernomor polisi BH 8941 YW bebas melintas membawa minyak oplosan dari Jambi menuju Pekanbaru, Riau.
Peristiwa ini terpantau langsung oleh tim media pejuanginformasiindonesia.com, yang sempat merekam aksi mobil tersebut dalam sebuah video amatir di ruas Jalan Lintas Timur, Pelalawan. Dalam rekaman, tampak kendaraan tersebut membawa cairan berwarna kekuningan yang diduga BBM oplosan dengan wadah bebintang besi, yang biasa digunakan untuk menampung solar campuran.
Salah seorang warga yang kebetulan berada di lokasi mengatakan kepada tim media:
“Itu minyak terang, bang,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya ketika diminta keterangan di pinggir jalan, tepat di samping mobil tersebut.
Warga mengaku sudah sering melihat mobil serupa melintas di jalur ini tanpa pernah dihentikan petugas.
“Sering lewat mobil-mobil kayak gini. Kadang malam, kadang siang. Tapi gak pernah ada yang periksa,” tambahnya.
Tim media disinyalir kinerja aparat PJR Pelalawan, yang seharusnya aktif melakukan patroli dan pencegahan terhadap tindak kejahatan di jalan raya, termasuk pengangkutan BBM ilegal.
Praktik seperti ini, selain merugikan negara dari sisi pajak dan subsidi, juga dapat menimbulkan risiko kebakaran besar jika terjadi kecelakaan di jalan.
Seorang tokoh masyarakat Pelalawan, mengecam keras lemahnya pengawasan aparat di lapangan.
minyak oplosan, ini sangat berbahaya. Kenapa bisa lolos dari pantauan petugas? Jangan sampai hukum di negeri ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.salah satu warga
Pihak Kepolisian Diharapkan Bertindak Tegas,
Praktik membawa dan memperdagangkan minyak ilegal tanpa izin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf (b):
“Setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.”
Selain itu, Pasal 480 KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja memperniagakan barang hasil kejahatan dengan hukuman penjara hingga 4 tahun.
Meningkatnya dugaan aktivitas pengangkutan minyak oplosan di jalur lintas timur Riau kini menjadi perhatian publik. Masyarakat meminta Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum. untuk turun langsung mengevaluasi kinerja bawahannya di wilayah Pelalawan.
“Kami minta Kapolda turun tangan. Jangan biarkan para pelaku penyelundupan minyak ini merajalela. Ini sudah meresahkan,” tegas warga.
(Tim Redaksi | PejuangInformasiIndonesia.com)
Berani Bongkar Fakta, Suarakan Kebenaran!