Pipa Minyak Diduga Dijual ke Gudang Besi Tua, Terlibat Oknum PT WKS?

BENGKALIS – Praktik mencurigakan terendus di sebuah gudang besi tua di Jalan Siak, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Gudang penampung barang rongsokan itu diduga menadah pipa baja yang lazim dipakai untuk transportasi minyak.

Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, transaksi jual beli pipa tersebut bukan sekali terjadi. Setiap kali pengiriman, ada sekitar 3 hingga 4 batang pipa yang dibawa ke gudang menggunakan kendaraan jenis minibus dengan nomor polisi BM **** .

“Biasanya 3 sampai 4 batang pipa dibawa dengan mobil perusahaan itu. Tapi dari mana lokasi awal mereka ambil, saya tidak tahu,” ungkap narasumber, Senin (9/9/2025).

Mobil yang digunakan diduga kuat merupakan kendaraan operasional perusahaan berskala nasional yang bermitra dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Terlihat Kendaraan Bermerek PT WKS

Pantauan awak media pejuanginformasiindonesia.com, sebuah minibus putih berstiker PT WKS terlihat parkir di gudang tersebut. Di sisi kendaraan tertulis jelas “Maintenance Pipeline North” dengan kode khusus di bagian atas.

Dalam foto dokumentasi yang diserahkan narasumber, terlihat pula dua pria tengah mengangkat pipa baja berwarna hitam, diduga baru diturunkan dari mobil itu.

 

Indikasi Perbuatan Melawan Hukum

Jika benar pipa minyak tersebut merupakan aset milik perusahaan Migas, maka dugaan tindakan ini berpotensi melanggar hukum, antara lain:

1. Pasal 372 KUHP – Penggelapan barang milik orang lain atau perusahaan.

2. Pasal 480 KUHP – Penadahan, yakni membeli atau menyimpan barang hasil kejahatan.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan setiap peralatan operasi Migas merupakan aset negara/perusahaan yang dilindungi hukum.

4. Pasal 55 dan 56 KUHP – Tindak pidana bersama-sama atau pembiaran.

 

Minta Aparat Hukum Turun Tangan

“Jika benar terjadi, maka ada indikasi kerugian negara, perusahaan, dan tentu mencoreng nama baik Pertamina Hulu Rokan. Aparat harus segera bergerak menelusuri oknum di baliknya, termasuk pihak perusahaan yang kendaraannya disebut-sebut digunakan untuk melansir,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WKS maupun Pertamina Hulu Rokan (PHR) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan aset berupa pipa minyak tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik Bengkalis dan masyarakat Riau yang menanti langkah tegas aparat penegak hukum.

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *